IDENTIK.NEWS – Tiga tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 di Minahasa Utara, diserahkan Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (24/5/2022).
Korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 itu terjadi di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 Miliar.
Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.
“Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur, RM Diamankan Polisi
Kombes Pol Nasriadi mengatakan, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di situ karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.
“Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.
Diketahui, sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Geruntan. (Svg)
Baca Artikel Lainnya di Google News