BOLMUT – Pemerintah Desa (Pemdes) Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melaksanakan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan desa selama satu tahun terakhir.
LPPD itu disusun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016.
Sangadi Desa Talaga, Aprisal Pohontu menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pelaksanaan APBDes, program pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
“LPPD merupakan dokumen penting yang harus kami sampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kinerja Pemdes Talaga,” ujarnya.
Penyusunan laporan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memastikan data yang disajikan akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, laporan ini juga menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program-program desa di tahun mendatang.
Salah satu fokus utama dalam LPPD 2024 adalah pencapaian dalam bidang pembangunan infrastruktur desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi. Pemdes Talaga juga menyoroti upaya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital guna mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi bagi warga desa.
Dengan tersusunnya LPPD tahun 2024, Pemdes Talaga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa guna mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Bolangitang Barat, serta elemen masyarakat Desa Talaga.