BOLMUT – Oknum ASN di Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial UD, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolmut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Fadli Alamri, pada Rabu (31/01/2024).
Dalam laporan tersebut, Fadli Alamri kepada media ini mengatakan, UD diduga melanggar netralitas sebagai ASN karena mengkampanyekan salah satu partai politik (Parpol).
“Yang bersangkutan (UD), tadi sudah dilaporkan ke Bawaslu Bolmut terkait dugaan ketidaknetralan sebagai ASN,” kata Fadli.
Ketua LP-KPK Kabupaten Bolmut itu menduga, UD ada upaya menaikkan elektabilitas salah satu partai yang di posting dalam komentarnya di sosial media Facebook.
“Menurut kami, ini ada dugaan dari yang bersangkutan, upaya untuk menaikan elektabilitas salah satu partai pada Pileg 14 Februari 2024 nanti. Karena diduga, dia (UD) mengkampanyekan lambang dan nomor urut partai,” ungkap Fadli.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, membenarkan hal tersebut.
“Iya, tadi yang bersangkutan (Fadli Alamri) telah memasukkan laporannya di Sekretariat Bawaslu Bolmut,” kata Muin.
Namun begitu, Muin mengatakan masih akan membahas terkait laporan yang dimasukkan tersebut.
“Terkait laporan itu, masih akan kami (Bawaslu Bolmut) bahas,” ujarnya.
“Nanti akan berkembang setelah di bahas,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, oknum ASN di Diskominfo Bolmut inisial UD, diduga melecehkan lambang dan nomor urut salah satu partai politik, yakni PPP.
Pasalnya, salah satu komentar UD diruang publik media sosial Facebook, mengirim Flyer oknum terduga pembunuhan bocah 8 tahun di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang kemudian disandingkan dengan logo dan nomor urut partai PPP.
Sontak hal itu menjadi perhatian publik. DPC PPP Bolmut pun ikut dibuat geram atas hal tersebut.
Tak hanya itu, Sekda Bolmut Jusnan Mokoginta pada beberapa waktu lalu, dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.
Ia mengatakan akan menindak tegas oknum ASN tersebut jika terbukti bersalah.