IDENTIK.NEWS – Ralat terkait berita yang ditayangkan sebelumnya oleh identik.news yang memuat putusan PTUN atas Sangadi Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut, saat ini masih dalam tahap persidangan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut melalui Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut, Ivan Gahtan menerangkan, proses gugatan terhadap Sangadi Bintauna Pantai, baru diterima sebagai gugatan.
“Jadi isi PETITUM itu adalah terkait gugatan yang diajukan ke PTUN oleh kuasa hukum, dan kemudian diterima untuk disidangkan. Belum ada putusan terkait hal ini, saat ini masih sedang berproses,” ujar Ivan.
Seraya hal itu, Ivan menerangkan tetap berpegang teguh pada proses hukum yang berlaku.
“Kami juga selaku pemerintah daerah Bolmut tentunya menjunjung tinggi Supremasi hukum setiap warga negara,” jelasnya.