Tok! Pemda Bolmut Menangkan Gugatan di PTUN Terkait Hasil Pilsang Desa Bintauna Pantai

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan SH MH, menerangkan Pemda Bolmut Menangkan Putusan atas Gugatan di PTUN Manado
Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan SH, MH (Foto: Svg)
BOLMUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Bintauna Pantai Kecamatan Bintauna.

Keputusan itu tertuang dalam putusan nomor 27/G/2023/PTUN.MDO, tertanggal 04 Maret 2024.

Adapun amar putusan mengadili, pertama menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 300.500.

Sebelumnya diketahui, Pemda Bolmut digugat di PTUN Manado oleh penggugat atas nama Ma’mur Datunsolang, SMH, terhadap tergugat Bupati Bolmut atas SK pengesahan dan pengangkatan Sangadi Bintauna Pantai periode 2023-2029.

Perkara tersebut memuat klasifikasi perkara, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ma’mur Datunsolang sendiri diketahui, merupakan kuasa hukum penggugat.

Selanjutnya, setelah dilakukannya sidang perkara, akhirnya Pemda Bolmut memenangkan putusan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan, SH., MH kepada identik.news membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah, Pemda Bolmut telah memenangkan gugatan atas hasil Pilsang Desa Bintauna Pantai. Ini merupakan komitmen kami (Pemda Bolmut) terhadap ketetapan hukum yang adil dan tegas,” kata Ivan.

Dia menegaskan, Pemda Bolmut akan tetap berpegang teguh pada proses hukum yang berlaku.

“Kami juga selaku pemerintah daerah Bolmut tentunya menjunjung tinggi Supremasi hukum setiap warga negara,” jelasnya.

Demikian juga dikatakannya, selaku kepala bagian hukum yang dipercayakan mengemban tugas terhadap pembuatan produk hukum daerah, selalu memperhatikan asas kepastian hukum.

“Tentunya kami dalam melakukan proses pembuatan produk hukum daerah, selalu memperhatikan asas kepastian hukum” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *