IDENTIK.NEWS – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado, resmi menerima gugatan terkait Sangadi (Kepala Desa) Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Mengutip SIPP PTUN Manado, menerima gugatan penggugat atas nama Ma’mur Datunsolang, SMH, terhadap tergugat Bupati Bolmut atas SK pengesahan dan pengangkatan Sangadi Bintauna Pantai Periodenya 2023-2029.
Perkara dengan nomor 27/G/2023/PTUN.MDO tersebut, memuat klasifikasi perkara, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ma’mur Datunsolang sendiri diketahui, merupakan kuasa hukum penggugat.
Berikut ini PETITUM atau kesimpulan gugatan yang di release resmi PTUN Manado
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum KESATU nomor 2 Mengesahkan dan Mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum KESATU nomor 2 Mengesahkan dan Mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai;
- Mewajibkan Kepada Tergugat dengan segala kewenangan dan Keputusanya mengeluarkan Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Sangadi Bintauna Pantai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.