Identik.News — Polda Gorontalo diminta turun tangan dan menindak tegas pemilik dan pengirim barang yang diduga batu hitam (black stone).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Lsm Jaringan Peduli Lindungi Lingkungan Hidup (JPLLH) Provinsi Gorontalo melalui ketua bidang SDA dan Investigasi, Rahmat Toan Barusi.
“Polda Gorontalo harus turun tangan atas dugaan pengiriman batu hitam yang diketahui barang ilegal oleh PT Meratus,” tegas Rahmat.
Rahmat mengungkap, dugaan pengiriman batu hitam tersebut kian benderang terbukti.
Pasalnya, pihaknya (JPLLH) yang sudah menyurati pihak KSOP dan PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) dan kemudian kedua pihak tersebut telah menyurati pihak PT Meratus.
“Artinya, kontainer itu dalam status terlapor. Kenapa malam ini malah ditarik keluar pelabuhan anggrek? Jangan sampai hal ini mengindikasikan pemilik barang tersebut berniat menghilangkan barang bukti,” ungkap Rahmat.
Ramhat menerangkan, sebagaimana edaran Kemenhub melalui KSOP Pelabuhan Anggrek dalam hal penertiban data muatan kapal, ditegaskan melarang melakukan pemuatan dan pengiriman barang yang bertentangan dengan perundang-undangan termasuk batu hitam.
“Diterangkan dalam edaran itu, jika ditemukan melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Dikatakannya, antara pihak pengirim dan pemilik barang, seperti kebal hukum.
“Iya, sepertinya para oknum ini kebal hukum, sampai-sampai lengah dari perhatian APH,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk dapat mengungkap kasus ini. (Arya)
Berikut cuplikan video kontainer Yang diduga memuat batu hitam, keluar dari pelabuhan anggrek.