Opan Kidamu: APH Jangan Tutup Mata Terhadap Batu Hitam di Gorontalo

Opan Kidamu mengatakan, APH jangan tutup mata terhadap sindikat batu hitam di Gorontalo
Opan Kidam, Ketua KNPI Kabupaten Bone Bolango
IDENTIK.NEWS — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Opan Kidamu menyebut Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata terhadap sindikat jual beli batu hitam (black stone) di Gorontalo.

Sindikat jual beli hingga pemberangkatan batu hitam di Gorontalo kata Opan, bukan lagi rahasia, tapi sudah menjadi konsumsi publik.

“Seperti diketahui, batu hitam di Gorontalo, masih dikategorikan barang ilegal. Nah, kalau yang namanya barang ilegal, wajib diamankan oleh APH terkait transaksi hingga pemberangkatannya,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Opan mengatakan, Instruksi Presiden Jokowi kepada TNI dan Polri, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sindikat batu hitam di Gorontalo.

“Presiden Jokowi dengan tegas menginstruksikan kepada TNI Polri untuk menindak tegas tambang dan ekspor ilegal. Untuk itu saya minta kepada Polda Gorontalo untuk menulusuri hal ini dan menindak tegas pelakunya,” ucapnya.

Disisi lain, dia mengatakan, pernyataan Kapolda Gorontalo beberapa waktu lalu, jika ada oknum polisi yang terlibat akan ditindak tegas.

“Saya minta juga, jika kedapatan ada backup oknum anggota Polisi, dapat ditindak tegas,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi via WhatsApp, tidak memberikan komentar.

Hanya saja, dia mengirimkan pernyataan Kapolda pada kegiatan FGD terkait batu hitam di Gorontalo pada Desember 2022 lalu.

Mengutip dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam FGD terkait batu hitam di Gorontalo, mengungkap telah menangani 13 perkara.

“Sepanjang tahun 2021 hingga 2022 Desember, Polda Gorontalo telah menangani sebanyak 13 perkara penambangan ilegal dan batu hitam,” ungkap Kapolda. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *