boltara

Pemda Boltara Klarifikasi Isu Lambannya Penyelesaian Dokumen RTRW

Pemda Boltara memberikan Klarifikasi atas pernyataan yang menilai Lambannya Penyelesaian Dokumen RTRW
Pemda Boltara memberikan Klarifikasi atas pernyataan yang menilai Lambannya Penyelesaian Dokumen RTRW

BOLTARA – Menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Abdul Zamad Lauma yang menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boltara lamban dalam merampungkan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyampaikan klarifikasi resmi.

Dinas PUTR menegaskan bahwa tanggung jawab penyusunan rencana tata ruang di tingkat kabupaten secara kuantitatif jauh lebih kompleks dibandingkan pemerintah provinsi. Selain melakukan Revisi RTRW Kabupaten, Pemda Boltara juga secara paralel menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten. RDTR merupakan penjabaran teknis dan rinci dari RTRW, sekaligus instrumen strategis untuk menjamin kepastian tata ruang yang menjadi acuan utama dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dinas PUTR menyampaikan bahwa penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten dan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten telah rampung pada Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen tersebut telah memasuki tahapan lanjutan, yakni proses legislasi yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tahapan penting yang sedang berjalan adalah Expose Materi Teknis Revisi RTRW kepada DPRD Kabupaten Boltara, yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW. Perlu dipahami bahwa proses Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, sebelum dokumen RTRW dan RDTR dapat ditetapkan secara sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Lebih lanjut, Pemda melalui Dinas PUTR telah menjadwalkan sejumlah tahapan Persub untuk dilaksanakan secara paralel. Namun demikian, terdapat beberapa tahapan yang bersifat prasyarat dan wajib dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Salah satunya adalah rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, yang menjadi syarat utama sebelum dokumen RTR dapat memasuki tahapan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Rapat Evaluasi Progres Penyusunan RTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan pada akhir Januari 2026, secara tentatif Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diproyeksikan akan dilaksanakan pada Agustus 2026.

Pemda Boltara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, guna menjamin kepastian hukum, mendukung keberlanjutan pembangunan daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *