Desak Usut Tuntas, LSM KIBAR Resmi Laporkan BWS III dan BPJN Palu di Kejaksaan Tinggi Sulteng

Koordinator Wilayah Indonesia Timur LSM Kibar, Hengki Maliki saat melapor di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Koordinator Wilayah Indonesia Timur LSM Kibar, Hengki Maliki saat melapor di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
IDENTIK.NEWS – Koordinator Wilayah Indonesia Timur LSM KIBAR, Hengki Maliki hari ini, Kamis (27/07/2023), resmi melaporkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu terkait dugaan pengunaan material ilegal.

Dugaan penggunaan material ilegal tersebut terjadi pada proyek River Improvement And Sedimen Control In Miu River And Tuva River di aliran sungai kulawi, Kabupaten Sigi yang dikerjakan PT. Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp. 117.990.755.778,80, bersumber dana Loan JICA.

Selain BWS Sulawesi III, LSM KIBAR juga melaporkan BPJN Sulawesi Tengah terkait proyek jalan akses Danau Lindu dan Rekonstruksi Jalan Kalawara-Kulawi yang dikerjakan PT. WIKA.

Pasalnya, dari temuan investigasi tim LSM KIBAR, ditemukan adanya indikasi korupsi dugaan pelaksanaan tidak sesuai, hingga pengunaan material tanpa ijin.

Kepada media ini, Hengki Maliki menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan saat ini tengah jelas, dikarenakan Kepala Balai sudah menyampaikan melalui rilisnya disejumlah media lokal, bahwa pengunaan material sudah diusulkan dan masih dalam proses.

“Sehingga jelas bahwa pengunaan material pada proyek diatas adalah ilegal, karena seharusnya ijin selesai dulu baru digunakan, bukan digunakan dulu materialnya kemudian ijin menyusul,” ucap Hengki Maliki.

Hengki juga menambahkan rilis berita dari pihak BWS Sulawesi III, atas nama Kepala Balai Dedi Yuda Lesmana, terindikasi pembohongan publik, jika dilihat dari point-point yang disampaikan dalam rilis yang dimuat disejumlah media mengatakan, bahwa pelaksanaan pengecoran beton siklop sudah sesuai spesifikasi yaitu komposisi beton 60% dan 40% batu.

“Sementara pada waktu pelaksanaan, Oknum Kepala Balai tidak berada ditempat, sehingga patut dicurigai apa yang disampaikan dalam rilisnya adalah pembohongan publik. Kemudian, pengunaan material sungai kulawi sudah diusulkan dan dalam tahapan proses, artinya jelas bahwa proyek yang sudah memasuki tahun ke dua ini mengunakan material yang belum berijin, dan pernyataan tersebut diduga merupakan pembohongan publik dan melanggar pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008,” terang Hengki.

Terkait hal tersebut pun, LSM KIBAR menegaskan bahwa telah memiliki bukti akurat di lokasi pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton siklop di sungai kulawi.

“Dan kami mendesak APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar sesegera mungkin menindaklanjuti laporan kami, guna menghindari dugaan kerugian negara yang lebih besar lagi,” kata Hengki.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa laporan lain terkait proyek yang dilaksanakan BPJN Sulawesi Tengah, disejumlah ruas jalan. Dimana, banyak indikasi pelaksanaan tidak sesuai, baik pada pengecoran bahu jalan hingga pekerjaan mayornya.

“Pada ruas molosipat-tinombo terdapat indikasi kelalaian penyelenggaran hingga menimbulkan korban, atau diduga melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 atau Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023, atau pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah,” sebut Hengki.

Lebih lanjut, pihaknya berharap terkait sejumlah laporan yang disampaikan ke Kejati Sulteng, dapat ditangani dan menindak tegas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *