Buntut Laporan Diduga Tak Ditindaklanjuti, LSM Kibar Serukan Aksi di Kejati Gorontalo

Flyer Seruan Aksi Oleh Lsm Kibar Provinsi Gorontalo ke Kejati Gorontalo yang Diduga tidak menindaklanjuti laporan
Flyer Seruan Aksi Oleh Lsm Kibar Provinsi Gorontalo ke Kejati Gorontalo
GORONTALO – Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Kibar menyerukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Hal itu diketahui buntut dari Kejati Gorontalo yang diduga tidak menindaklanjuti laporan Lsm tersebut.

Beberapa poin menonjol dituntut dalam gelaran aksi yang rencananya akan digelar pada 17 Januari itu diantaranya, tindak lanjut Kejati Gorontalo atas laporan Lsm berkaitan dengan diduga kerugian negara akibat manipulasi administrasi di Dinas PU Kabupaten Bone Bolango.

Kemudian juga, Lsm menanyakan integritas Kajati yang diduga melakukan pertemuan dengan terlapor setelah laporan Lsm dimasukkan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Lsm Kibar Provinsi Gorontalo, Lion Paneo kepada media ini mengatakan, pihaknya bakal meneruskan laporan tersebut dan bahkan bisa merembet terhadap integritasnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo.

“Jika memang tak ditindaklanjuti, kami tidak akan berhenti sampai di daerah, kami akan teruskan laporan hingga ke pusat agar sesegera mungkin laporan Indikasi Korupsi yang kami laporkan dapat segera ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka,” kata Lion.

Lion menyayangkan integritas Kajati yang melakukan pertemuan dengan salah satu oknum terlapor dari Lsm Kibar. Menurutnya, sebagai seorang penegak hukum, seharusnya perlu menjaga integritas dengan tidak melakukan pertemuan di luar SOP pemeriksaan yang bersangkutan.

“Sangat disayangkan jika lembaga penegak hukum, tidak bisa menjaga integritasnya. Padahal persoalan Korupsi, merupakan pekerjaan rumah bagi APH yang saat ini terus marak terjadi di Indonesia,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bakal melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Gorontalo dengan lima tuntutan.

Adpaun tuntutan tersebut diantaranya;

  1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti laporan Lsm Kibar terkait kerugian negara akibat manipulasi administrasi oleh Dinas PU Kabupaten Bone Bolango.

  2. Mempertanyakan integritas Kejati yang melakukan pertemuan dengan oknum terlapor dalam surat laporan Lsm Kibar, yang dilakukan setelah laporan dilayangkan.

  3. Mendesak Kejati Gorontalo segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke Pengadilan.

  4. Meminta kepada Kejaksaan Agung (Jamwas) untuk memeriksa Kepala Kejati Gorontalo yang Diduga ada upaya memberhentikan kasus tersebut.

  5. Meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi terkait pekerjaan peningkatan jalan Sp. Tunggulo dan Tunggulo Selatan Cs pada Dinas PU Bone Bolango, yang diduga ada kerugian negara.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo saat dihubungi via WhatsApp melalu nomor 082345xxxxxx, belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya, identik.news telah menghubungi Kasidik Kejati Gorontalo, namun ia menerangkan tak mempunyai wewenang untuk menanggapi hal tersebut.

“Terkait kewenangan untuk menanggapi, di kami sudah ada pejabat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi, alangkah baiknya ke pejabat yg sudah ditunjuk,” kata Kasidik Kejati Gorontalo.

“Baiknya ke Kasi Penkum saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak Kejati Gorontalo akan terus dilakukan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *