Diduga Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo Akan Diperas Oknum Pegawai PLN

Dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan pegawai PLN kepada Hengki Maliki
Dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan pegawai PLN kepada Hengki Maliki (foto: dok redaksi)
“Hengki disinyalir menjadi salah satu korban dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai PLN”

IDENTIK NEWS Dugaan Teror dan pemerasan oleh Oknum-oknum atas nama PLN saat ini sedang ramai dibahas masyarakat, pasalnya sejumlah masyarakat keluhkan adanya Oknum-oknum atas nama PLN mengunjungi rumah pelanggan, dengan berbagai modus.

Diantaranya, pemeliharaan (pergantian meteran sepihak) tanpa permintaan pelanggan, tambah daya hingga dipaksa buat surat pernyataan pemutusan sementara dan harus membayar tagihan susulan.

Menariknya, kali ini terjadi kepada Ketua LSM Kibar Provinsi Gorontalo Hengki Maliki.

Hengki disinyalir menjadi salah satu korban dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai PLN.

Berdasarkan release yang disampaikan oleh Hengki Maliki kepada redaksi Identiknews, berawal dari beberapa oknum yang mengatasnamakan petugas PLN datang kerumahnya.

“Ada beberapa oknum datang ke rumah atas nama petugas PLN, datang memeriksa beban meteran, tiba-tiba meminta untuk menambah beban. Selain itu, mereka meminta KTP dan dengan alasan akan membuat undangan untuk menghadap kekantor PLN,” kata Hengki.

Berdasarkan isi surat yang disodorkan, kata Hengki, bahwa surat tersebut adalah surat pernyataan, yang isinya berita acara pemutusan sementara dan untuk menyelesaikan tagihan susulan dalam 5×24 jam sejak dibuatnya surat pernyataan.

“Isi surat undangan yang disampaikan sebelumnya ternyata surat ‘Teror sepihak’ atau pengancaman pemutusan dan dugaan pemerasan, dipaksa harus membayar tagihan susulan. Lebih parah lagi, oknum-Oknum atas nama PLN sampai mengajak oknum TNI, diduga untuk menakut-nakuti masyarakat,” jelas Hengki.

Terkait hal itu, Hengki menambahkan, APH, DPRD Provinsi Gorontalo agar dapat memanggil dan memeriksa Pimpinan PLN.

“Sebaiknya APH maupun DPRD Provinsi Gorontalo memanggil pimpinan PLN terkait indikasi pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dugaan pemutusan sepihak dan Indikasi pemerasan terhadap pelanggan. Jangan sampai akan menimbulkan banyak korban di masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak PLN, belum menemui komentar.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya Konfirmasi akan tetap dilakukan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *