APH Didesak Segera Proses Dan Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi yang Menyebutkan Oknum Rektor IAIN Gorontalo

APH Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di IAIN Gorontalo
Pekerjaan Aula IAIN Gorontalo
IDENTIK NEWS Menyebarnya dugaan korupsi yang dilakukan Oknum Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo disejumlah media, aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera Proses dan tetapkan tersangka.

Pasalnya, sejumlah media sejak beberapa waktu lalu telah memuat pemberitaan terkait adanya indikasi korupsi yang dilakukan Oknum Rektor, baik pembangunan maupun masalah administrasi penyalahgunaan jabatan.

Aktivis Nasional Hengki Maliki yang merupakan Koordinator LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, kepada media ini mengatakan bahwa, APH perlu menindak lanjuti informasi yang marak di sejumlah media.

Beberapa media membeberkan adanya Indikasi Korupsi pada anggaran Penelitian Rp 1,5 Miliar dan sejumlah informasi lainnya.

“Seharusnya APH gerak cepat ketika ada informasi seperti itu, pantauan kami hingga hari ini Oknum Rektor IAIN masih melenggok bebas seolah tak tersentuh hukum,” ungkap Hengki.

Hengki mendesak APH, baik Jajaran Polri dan Kejaksaan agar sesegera mungkin menyelidiki informasi-informasi yang di sampaikan sejumlah media.

“Dalam waktu dekat, kami pun akan menyampaikan laporan terkait indikasi Korupsi pada proyek Rehabilitasi Aula Tarbiyah Kampus I kota gorontalo, diduga sarat indikasi korupsi Tegas Hengki,” ujarnya.

Dia berharap APH dapat menuntaskan informasi masyarakat terkait adanya indikasi korupsi di Kampung IAIN Gorontalo yang dilakukan pejabat dilingkungan Kampus.

Terpisah, Rektor IAIN Gorontalo Zulkarnain Suleman, saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi tersebut menerangkan terkait program penelitian.

“Penelitian itu merupakan program, bahwa dosen itu tidak hanya mengajar, tapi juga pengabdian terhadap masyarakat dan juga penelitian,” katanya.

IAIN Gorontalo kata Zulkarnain, mendapatkan anggaran 1,6 Miliar untuk program penelitian, yang merupakan program dari pusat. Dimana, semua dosen mempunyai hak yang sama terkait program ini.

“Semua dosen punya hak mengajukan proposal penelitian, untuk meneliti apa. Kemudian mengajukan anggaran penelitiannya dan kemudian diseleksi,” ungkap Zulkarnain.

Sementara, Rektor hingga wakil Rektor, kata dia, merupakan juga seorang dosen. Semua berdasarkan klaster, klaster yang dimaksud yakni pangkat jabatan.

“Bagi pangkatnya yang lebih tinggi, maka dia bisa mengajukan anggaran yang lebih tinggi, kepada dosen yang dinyatakan lulus seleksi. Jadi Korupsinya dimana ?,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, jika APH akan menelusuri hal tersebut, dia mempersilahkan.

“Nanti kalau APH tindaklanjuti (terkait dugaan korupsi), APH bisa melihat lagi terkait kondisinya,” sebutnya.

Sementara anggaran penelitian tersebut dikatakannya, sudah dicairkan ke masing-masing dosen penerima.

Selanjutnya, terkait dugaan Korupsi pada proyek Rehabilitasi Aula Tarbiyah Kampus I kota gorontalo, Zulkarnain meminta untuk dikonfirmasi ke PPK Tahun 2021. Hal itu dikarenakan, pada saat itu dirinya belum menjabat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *