Diduga Ada Indikasi Korupsi pada Proyek Jalan Eks Panjaitan, LSM Minta APH Jangan tutup mata

Hengki Maliki Koordinator Indonesia Timur LSM Kibar meminta APH jangan tutup mata terhadap dugaan korupsi pada pekerjaan jalan Nani Wartabone
Hengki Maliki Koordinator Indonesia Timur LSM Kibar
“Dan ini ada indikasi korupsi pada pelaksanaan pembangunan tahap I, hal ini nampak pada ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan,”

IDENTIK.NEWS Pasca diputus kontrakkan paket pekerjaan Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan) di Kota Gorontalo, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta jangan tutup mata.

Pasalnya, diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dan terindikasi korupsi.

Hal tersebut disampaikan LSM Kibar Koordinator Indonesia Timur, Hengki Maliki. Hengki mengatakan, dilaksanakannya kembali lanjutan Jalan Nani Wartabone tidak menggugurkan indikasi-indikasi pekerjaan yang tidak sesuai pada tahap I.

“Dan ini ada indikasi korupsi pada pelaksanaan pembangunan tahap I, hal ini nampak pada ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan,” kata Hengki.

Bukan itu saja, kata Hengki, pekerjaan pabrikasi saluran, jalan, dan lainnya diduga dikerjakan tidak sesuai.

“Pasalnya pada sebagian saluran bukan kerjaan pabrikasi, tapi dilaksanakan manual, bahkan pantauan kami sebelumnya bahwa, saat pelaksanaan pengecoran pembesian dan kualitas beton diduga kuat tidak sesuai,” terangnya.

Dia menambahkan yang membuat pihaknya binggung, indikasi pekerjaan yang tidak sesuai didepan mata, dipusat kota, sudah sering terjadi kecelakaan, tapi APH terkesan tutup mata.

“Ini ada apa? Seharusnya pasca pemutusan kontrak, meskipun sudah akan dilanjutkan oleh pelaksana lainnya, tapi tidak menggugurkan kinerja pelaksana sebelumnya yang diduga ada indikasi korupsi dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai yang di amanatkan dalam kontrak,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengelar demo besar-besaran.

“Juga akan menyampaikan laporan terkait sejumlah indikasi yang kami sampaikan tadi, kamipun akan mengawal laporan kami sampai benar-benar di proses hukum,”tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo belum terhubung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *