BOLMUT โ Dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mencuat di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dugaan tersebut berkaitan dengan kerja sama dokumentasi foto dan video untuk kebutuhan konten media sosial pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua LP-K-P-K menyebutkan, SPK yang dipersoalkan merupakan kerja sama antara Dinas Kominfo dan Persandian Bolmut dengan pihak ketiga, yakni CV. Binadow Creative Lab, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi konten media dan promosi digital. Kerja sama tersebut tertuang dalam SPK Nomor: 555 / 29.a.1 / SPK / DISKOMINFO โ BMU / IV / 2025 dengan masa pelaksanaan selama sembilan bulan, terhitung sejak April hingga Desember 2025.
Dalam perjanjian itu, Creative Lab bertugas melakukan dokumentasi seluruh kegiatan Pemerintah Daerah Bolmut serta aktivitas pimpinan daerah sepanjang tahun 2025. Pekerjaan meliputi produksi foto dan video, pengelolaan konten media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube, serta penyediaan arsip digital visual yang tersusun secara sistematis.
Pihak perusahaan mengklaim telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam SPK. Namun hingga kini, pembayaran atas pekerjaan tersebut disebut belum diterima secara penuh. Mengacu pada Pasal 4 dalam perjanjian kerja, perusahaan seharusnya menerima pembayaran setelah pekerjaan dilaksanakan, tetapi kewajiban pembayaran dari pihak Dinas Kominfo disebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Pada pertengahan Juli 2025, diketahui telah dilakukan pembayaran sebesar Rp40 juta dari total nilai pekerjaan sekitar Rp80 juta. Saat itu, pihak dinas meminta perusahaan segera melengkapi dokumen pencairan dengan janji sisa pembayaran akan direalisasikan melalui APBD Perubahan paling lambat 15 Desember 2025 sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2025, sisa pembayaran belum juga dilakukan. Alasan yang disampaikan kepada pihak perusahaan yakni kegiatan tersebut disebut tidak dianggarkan. Upaya negosiasi yang dilakukan Creative Lab hingga pertengahan Februari 2026 pun disebut belum menghasilkan kepastian. Instansi terkait hanya memberikan penjelasan singkat bahwa anggaran tidak tertata, tanpa kejelasan apakah sisa pembayaran akan dialokasikan pada APBD 2026 maupun APBD Perubahan 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penganggaran, terutama mengenai penerbitan SPK tanpa kepastian ketersediaan anggaran. Pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian karena seluruh produk dokumentasi dan konten digital telah diselesaikan, termasuk biaya operasional, tenaga kerja, serta material selama masa kerja sama berlangsung.
Secara hukum, situasi ini berpotensi memunculkan tuntutan ganti rugi apabila ditemukan unsur kelalaian pejabat pemerintah. Tindakan yang dinilai tidak memberikan kepastian informasi kepada mitra kerja juga disebut berpotensi melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Dugaan tersebut dapat mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata serta berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun kerugian bagi pihak mitra kerja.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bolmut, Mirwan Datukramat saat dikonfirmasi, membantah adanya SPK fiktif di Dinas Kominfo dan Persandian Bolmut.
“Tidak ada SPK fiktif yang saya terbitkan, semua sesuai prosedur,” ungkap Mirwan.
Senada dengan hal itu, Mirwan juga menegaskan seluruh kerjasama yang tertuang dalam SPK, telah diselesaikan pembayarannya.
“Tidak ada pembayaran yang tidak selesai dibayarkan. Tidak ada yang tidak dibayar,” tegasnya.
Meski begitu, dirinya meminta hal tersebut ditanyakan juga kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK sebelumnya.
“Untuk lebih jelas, bisa konfirmasi ke PPTK yang lalu, pak Kabid Usman Djarumia,” tandasnya.
Dikonfirmasi hal ini pula ke mantan Kepala Bidang Sarkom dan Inseminasi Informasi yang merupakan PPTK pada Dinas tersebut, Usman Djarumia, belum mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.






