BOLMUT – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi melaporkan dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Bintauna. Laporan ini dilayangkan menyusul hasil penelusuran lembaga yang menemukan indikasi kuat adanya peran oknum ASN tersebut dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, ASN yang bersangkutan juga diketahui jarang masuk kantor dan sering meninggalkan tugas pokoknya sebagai abdi negara. Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran disiplin sekaligus mencoreng integritas ASN yang seharusnya menjadi teladan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN harus menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan negara maupun hukum.
Kewajiban hadir di kantor dan menaati jam kerja juga merupakan bagian dari disiplin yang tidak bisa diabaikan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan, tergantung pada tingkat kesalahannya.
Laporan yang dituangkan tersebut mengarah juga terhadap keterlibatan oknum ASN tersebut ke sindikat penimbunan solar bersubsidi di SPBU.
Solar tersebut diduga ditimbun guna menunjang aktivitas alat berat di tambang ilegal kecamatan Bintauna.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut, Khristanto Nani, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah menggelar rapat bersama jajaran untuk membahas laporan LP-KPK. Jika hasil pemeriksaan nanti terbukti benar, maka ASN bersangkutan akan diproses sesuai aturan hukum dan ketentuan disiplin ASN,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemkab Bolmut berkomitmen menjaga marwah ASN sebagai aparatur yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik ilegal.
Sementara itu, ketua LP-KPK Bolmut Fadli Alamri, mendesak agar proses hukum berjalan beriringan dengan sanksi administratif ASN. Menurut lembaga tersebut, dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas tambang ilegal bukan hanya persoalan kedisiplinan, tetapi juga telah menyentuh ranah pidana karena aktivitas tersebut merugikan negara dan merusak lingkungan.
“ASN itu seharusnya mengabdi pada masyarakat, bukan justru terlibat dalam praktik ilegal yang jelas-jelas melawan hukum. Kami berharap Pemkab tidak hanya memberi sanksi administratif, tapi juga mendorong penegakan hukum secara menyeluruh,” ujar Fadli Alamri.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Bolmut agar tidak menyalahgunakan jabatan ataupun melibatkan diri dalam praktik ilegal. Pemerintah dan lembaga pengawas publik menegaskan, ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta disiplin kerja sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.






