BOLMUT – Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadli Alamri, menegaskan agar pihak PT. Arba Group segera mencopot penanggung jawab SPBU Boroko. Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di stasiun tersebut.
Fadli Alamri meminta PT. Arba Group wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) untuk segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan penanggung jawab SPBU Boroko yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Menurut Fadli, dugaan permainan solar bersubsidi di SPBU Boroko sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia menilai, rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani justru dikuasai oleh pihak SPBU itu sendiri.
“BBM jenis solar bersubsidi seharusnya hanya untuk petani dan nelayan, bukan malah disalahgunakan oleh pihak SPBU. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan rekomendasi yang dikantongi langsung oleh SPBU Boroko,” tegas Fadli Alamri.
Fadli tak segan melaporkan hal ini hingga ke tingkat yang lebih atas jika persoalan tersebut tak mendapat titik terang.
“Kemarin, kami sudah secara resmi melaporkan hal ini ke Polres Bolmut. Tidak menutup kemungkinan juga, persoalan ini akan kami laporkan secara berjenjang ke tingkat yang lebih atas,” tegas Fadli.
Sementara itu, Manajer Operasional PT. Arba Group wilayah Sulutgo, Abdul Rahman Djafar, saat dikonfirmasi Sabtu (4/10/2025), mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil laporan resmi yang telah disampaikan LP-KPK terhadap penanggung jawab SPBU Boroko.
Menurut Djafar, keputusan terkait pencopotan penanggung jawab bukan berada di tangan manajemen operasional, melainkan menjadi kewenangan pimpinan perusahaan.
“Kami tidak akan menutupi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Pada prinsipnya, kami menunggu hasil laporan resmi dari LP-KPK maupun pihak kepolisian. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan perusahaan,” ujar Djafar.
Ia menambahkan, PT. Arba Group selalu mengingatkan seluruh penanggung jawab SPBU di bawah naungannya agar penyaluran BBM mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Jika ada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran di luar SOP, maka perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan individu tersebut,” tegas Djafar.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan dukungannya atas laporan tersebut. Hal itu kata dia lebih memperjelas jika benar ada masalah atau tidak.
“Saya sepakat jika memang harus di ranah hukum, agar bisa diketahui jika ada kesalahan,” terangya.
Sebelumnya, penanggung jawab SPBU Boroko, Fauzi Alamri kepada sejumlah media mengatakan terkait persoalan rekomendasi dari Dinas kepada petani dan nelayan.
Dia menerangkan membludaknya jumlah pengeluaran BBM jenis solar bersubsidi sejak adanya pertambangan ilegal di kecamatan Bintauna.
“Memang banyak rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian yang dikhususkan bagi nelayan dan petani. Tapi memang lagi-lagi, ini banyak rekomendasi,” kata Fauzi.
Fauzi juga menegaskan terkait kasus petani yang hendak melakukan pengisian solar di SPBU Boroko, yang memiliki rekom namun kuotanya tinggal 2,5 liter, merupakan kesalahan sistem.
“Itu sudah kami klarifikasi ke Dinas Pertanian dan juga ke Petani tersebut. Yang mana, hal itu terjadi karena kesalahan sistem dan juga ketidak pahaman si petani tersebut,” jelasnya.






