IDENTIK.NEWS – Pemerintah secara resmi menetapkan tambahan tunjangan bagi Kepala Desa (Kades) dan jajaran Pemdes lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2019.
Ketentuan yang tertuang menyatakan besaran gaji Kades maupun Pemdes lainnya.
Hal demikian kemudian menjadi pertanyaan dari berbagai pihak di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait belum ditetapkannya peraturan tersebut.
Dikonfirmasi hal ini ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bolmut, Fadly Tadjudin Usup mengurai perihal PP nomor 11 tahun 2019 tersebut belum diberlakukan di kabupaten Bolmut.
“Mengapa belum diberlakukan di kabupaten Bolmut, karena kalau dilihat dengan kondisi daerah, terlebih di Dana Alokasi Umum (DAU), tentu tidak mencukupi untuk melakukan pemberlakuan PP ini,” ucap Fadly Tadjudin Usup.
Fadly mengatakan, jika bisa menerapkan PP 11 tahun 2019 di Bolmut, ia mengatakan Pemerintahan Daerah dalam hal ini DPRD dan Pemda, harus menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kalau saya hitung, minimal ADD Desa itu harus Rp 500.000.000, kalau tidak, maka tidak mencukupi. Solusi lain, Desa harus mempunyai PAD, minimal Rp 150.000.000, baru bisa diberlakukan,” ungkapnya.
Namun saat ini dikatakannya, ADD di 106 Desa di Bolmut, hanya berada dikisaran Rp. 300.000.000, dan PAD masih minim, sehingga untuk memberlakukan PP tersebut, belum memungkinkan untuk Kabupaten Bolmut.
Adapun yang diatur di Undang-undang nomor 6, Pemda harus mengeluarkan 10% dari DAU setelah dipotong gaji.
“Nah sekarang DAU kabupaten Bolmut hanya 300 M, kalau 10% untuk Desa, hitungannya 30 M. 30 M dibagi ke 106 Desa, ada yang hanya 260 juta dan ada yang 270, tentu ini tidak mencukupi jika dipaksakan,” paparnya.
Sementara dari angka ADD yang ada, harus membayar Siltap dari Kades dan Perangkat Desa lainnya.
“Dan Siltap ini, hampir 300san juta, tentu kalau dipaksakan, hanya akan mengalami defisit,” urainya.
Untuk itu lanjut dia, khusus Bolmut tak bisa dibandingkan dengan Daerah lain, lantaran DAU di Daerah lain beda dengan Bolmut.
“Di PP 11 juga telah diterangkan, bahwa ada pasal yang menerangkan, sesuai kemampuan daerah. Nah kalau daerah tidak mampu, maka tidak bisa dipaksakan,” terangnya.
Disisi lain, pihaknya telah berupaya melakukan pemugaran serta peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.
“Namun, lagi-lagi bukan BUMDesnya yang tidak bisa diandalkan, melainkan oknum pengelolanya yang kurang interpreneur. Sementara, BUMDes bida diandalkan untuk peningkatan PAD di Desa,” jelasnya. (Svg)