Identik.news — Terkait penghilangan barang bukti yang diduga kuat merupakan barang ilegal, batu hitam (black stone), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) angkat bicara.
DPW APRI Gorontalo menyebut aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Gorontalo seakan tutup mata terkait hal itu.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPW APRI Igrifan Hasan. Ia mengatakan kejadian itu seakan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Gorontalo.
“Sekarang sudah heboh, kok APH belum ada tindakan? Apa memang benar isu terkait adanya backingan oleh oknum APH sendiri?,” ujar Igrifan.
Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Ifan ini, kontainer yang diduga kuat memuat batu hitam, yang diduga sengaja dihilangkan (barang bukti), tengah menjadi konsumsi publik.
“Terlebih, kontainer itu lewat di beberapa Polres, juga di depan Polda Gorontalo. Lah kenapa lolos, ini kan jadi pertanyaan. Bisanya kontainer itu bisa luput dari pengamatan APH,” terangnya.
Ifan mengaku, pihaknya tak akan membiarkan hal ini terjadi begitu saja. Ia bahkan mengatakan akan mempressure hal itu
“Jangan terkesan hukum itu tajam kebawah, tapi tumpul keatas. Kami (APRI) akan mempressure hal ini hingga terang benderang,” sebutnya.
Informasi yang diterima media ini, satu kontainer telah diloloskan pemberangkatannya.
Meski begitu, belum ada penindakan dari APH. (Arya)