BOLMUT – Jurnalis senior dan Direktur PT Media Siber Binadow, Ramdan Buhang, resmi melaporkan Boby Masuara ke Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut), Sulawesi Utara, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/46/IV/2024/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut, tertanggal 16 April 2025.
Laporan itu diketahui dibuat setelah Boby Masuara secara terbuka menyebarkan tudingan bahwa Ramdan adalah pemilik akun Facebook palsu yang digunakan untuk menyerang pemerintah daerah Bolmut. Tudingan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan banyak orang di sebuah masjid, sehingga memicu keresahan dan berpotensi membahayakan keselamatan pribadi Ramdan.
“Tuduhan itu saya ketahui setelah ditelepon oleh Pak Samsudin Olii. Ia menyampaikan bahwa saya sedang dicari oleh beberapa orang karena Boby menyebut saya sebagai pengguna akun palsu tersebut,” ujar Ramdan saat dikonfirmasi, Selasa (16/04/2024).
Ramdan membantah keras tudingan itu dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencederai nama baik, reputasi, dan profesinya sebagai jurnalis.
“Buat apa saya mengoperasikan akun anonim hanya untuk mengkritik kebijakan Pemda Bolmut? Kalau saya ingin mengkritik, tentu saya menyampaikannya secara elegan lewat tulisan yang dipublikasikan di media. Profesi saya ini wartawan, bukan pencari sensasi lewat akun palsu,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan yang disebarkan secara langsung dan di ruang publik—bahkan di tempat ibadah—telah melukai martabatnya dan menimbulkan rasa tidak aman.
“Tudingan itu adalah fitnah yang merusak reputasi dan kredibilitas saya. Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan secara langsung di ruang publik. Apalagi ini disampaikan di masjid. Ini sudah menyangkut keselamatan pribadi saya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan, S.Tr.K melalui Kanit I Pidana Umum Bripka Noldy Janis Mamisala saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa laporan dari Ramdan Buhang telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan awal.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap isi laporan, serta akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut,” terang Bripka Noldy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik, terlebih yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain.
“Silakan menyampaikan kritik, tapi jangan sampai mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh jika merasa dirugikan, dan tugas kami adalah menangani secara profesional,” tegasnya.
Ramdan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga etika bermedia dan menghormati kehormatan orang lain.
Sementara itu, Boby Masuara saat dikonfirmasi via WhatsApp dan Telepon, belum merespon.