BOLMUT — Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berbuntut laporan resmi. Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Dewan Pers.
Laporan tersebut disiapkan wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman verbal saat melakukan peliputan kebakaran pada Senin malam (25/5/2026).
Menurut Ramdan, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WITA ketika dirinya keluar rumah untuk membeli rokok di kios yang berada tidak jauh dari kawasan Kantor PTSP Bolmut. Dalam perjalanan, ia melihat kobaran api disertai asap tebal dari arah kantor tersebut.
Karena menyangkut fasilitas pemerintah dan memiliki nilai informasi publik, Ramdan kemudian menuju lokasi untuk melakukan dokumentasi menggunakan telepon genggam pribadinya.
Saat tiba di lokasi, proses pemadaman masih berlangsung. Sejumlah petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian, warga, serta wartawan telah berada di area kebakaran.
Di tengah situasi tersebut, Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, melalui pengeras suara meminta masyarakat selain petugas pemadam kebakaran dan wartawan agar menjauh dari lokasi kejadian.
Ketika api di bagian depan mulai berhasil dikendalikan, kobaran kembali muncul di sisi kiri bangunan yang disebut merupakan ruang penyimpanan arsip.
Ramdan bersama dua anggota Resmob Limango kemudian bergerak menuju titik api tersebut untuk melakukan pengambilan gambar video. Namun sekitar pukul 22.40 WITA, Kapolsek Kaidipang datang dan meminta dirinya menghentikan dokumentasi serta keluar dari lokasi kebakaran.
“Saya sudah menjelaskan sedang melakukan dokumentasi sebagai wartawan,” ujar Ramdan.
Ramdan mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus menjabat Wakil Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara.
Meski demikian, menurut Ramdan, Kapolsek Kaidipang tetap membentaknya.
“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Tak hanya itu, Kapolsek Kaidipang juga diduga melontarkan ancaman verbal.
“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan tersebut.
Ramdan menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa tersebut disebut disaksikan langsung oleh warga, wartawan lain, serta sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi kebakaran.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan intimidasi tersebut, Kapolsek Urban Kaidipang AKP Sofyian Ramin memberikan tanggapan singkat.
“Ini hanya salah faham,” ujar Sofyian.






