boltara

Polres Bolmut Tetapkan Tersangka Kasus Kematian di Tambang Desa Paku Selatan

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan di Lokasi Pertambangan Desa Paku Selatan oleh Polres Bolmut
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan di Lokasi Pertambangan Desa Paku Selatan oleh Polres Bolmut

BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian almarhum Candri Wartabone yang terjadi di area pertambangan emas, Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026), dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Faudji.

Dalam keterangannya, Faudji mengungkapkan bahwa kasus tersebut mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Adapun tersangka berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka diketahui tengah mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya terlibat pertengkaran di dalam kamar.

“Peristiwa tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yakni ginjal,” jelas Faudji.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam dengan panjang sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang 15 cm.

“Gagang pisau terbuat dari kayu berwarna cokelat, menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” terang Mario.

Tersangka WP dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kealpaan.

HUT Bolmut ke 19 tahun
HUT Bolmut ke 19 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *