BOLMUT – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan bersama barang bukti setelah melalui penyelidikan intensif lintas wilayah.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan Nomor 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara tertanggal 27 Februari 2026. Seorang warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, bernama Isti Astuti Mahmud, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya di ruang KSPKT Polres Bolmut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut yang dipimpin Katim Resmob Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío langsung bergerak melakukan penyelidikan. Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH serta KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH.
Hasil pengembangan penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah hukum Polres Kotamobagu. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang lelaki berisial AP berada di salah satu rumah warga. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang diduga kuat merupakan kendaraan milik pelapor.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Desa Paku pada Februari 2026. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kotamobagu dengan rencana untuk dijual kembali.
Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kabel kelistrikan kendaraan sehingga mesin dapat dihidupkan secara manual.
Diketahui, terduga pelaku bernama AP (18), beralamat di Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmut. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.






