Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek PAMSIMAS di Bolmut

Kejari Bolmut Resmi Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Tipikor Proyek PAMSIMAS
Kejari Bolmut Resmi Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Tipikor Proyek PAMSIMAS (foto:svg)
BOLMUT – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Desa Suka Makmur, Binjeita, dan Sampiro.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bolmut Nomor: PRINT-436/P.1.19/Fd.1/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 36 saksi, 2 ahli, serta mengumpulkan 72 barang bukti.

Temuan Penyimpangan

Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan bahwa fungsi kelompok pengelola (KPSPAM) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat selaku anggota KPSPAM tidak memahami peran mereka, sehingga pemeliharaan sarana air minum tidak dilakukan sesuai harapan.

Dinas Kesehatan Bolmut memang menyatakan air layak konsumsi, namun hasil pemeriksaan tersebut tidak sah karena instansi tersebut tidak terakreditasi sebagai laboratorium uji air minum berdasarkan Permenkes No. 492 Tahun 2010.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak disusun oleh kelompok masyarakat sebagaimana mestinya. Dokumen akhir juga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan ditemukan ketidaksesuaian tanda tangan dalam laporan.

Kerugian Negara dan Penahanan

Audit atas proyek PAMSIMAS tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.130.000.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan metode perhitungan total loss.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Bolmut menetapkan dan menahan tiga tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Bolmut. Ketiga tersangka tersebut adalah:

MY, Fasilitator Keuangan Kabupaten Bolmut

(Surat Perintah Penahanan: PRINT-231/P.1.19/Fd.2/07/2025)

MG, Fasilitator Teknik Kabupaten Bolmut

(Surat Perintah Penahanan: PRINT-222/P.1.19/Fd.2/07/2025)

CS, Koordinator Kegiatan PAMSIMAS 2022

(Surat Perintah Penahanan: PRINT-228/P.1.19/Fd.2/07/2025)

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bolmut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan penegakan hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *