BOLMUT — Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.100.100.000 (satu miliar seratus juta seratus ribu rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Bolmut periode 2019–2024.
Pengembalian uang negara tersebut dilakukan langsung oleh pihak DPRD Bolmut dan diterima oleh Kepala Kejari Bolmut, Oktavian Syah Effendi, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Taufik Wahab, SH, Plt. Kepala Seksi Intelijen Feicy Filisia Ansow, SH, bersama jajaran Kejari serta perwakilan Bank BRI dan pihak terkait lainnya pada Senin, 30 Juni 2025.
Perkara ini bermula dari Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolmut. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024, penyidik menemukan bahwa telah terjadi penggunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, meskipun Pemerintah Kabupaten Bolmut belum menyediakan rumah dinas.

Sebagai pengganti rumah dinas, pimpinan DPRD telah menerima tunjangan perumahan. Namun, selain itu, mereka juga menerima anggaran belanja rumah tangga, yang semestinya hanya melekat pada fasilitas rumah dinas. Penggunaan ganda anggaran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta melanggar Pasal 18 ayat (5) PP Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam semangat penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Bolmut berhasil mendorong pengembalian penuh kerugian negara oleh pihak terkait. Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Pengantar Berita Sandi Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018, yang menyatakan bahwa jika pihak terlibat bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka proses hukumnya dapat dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan daerah dan pembangunan nasional.
Pengembalian dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
Kejari Bolmut menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk penyimpangan anggaran, serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif melalui pemulihan keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berintegritas.






