BOLMUT โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan melaksanakan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara berupa handphone sebanyak 8 unit.
Kegiatan penjualan langsung tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 16โ17 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bolmut.
Masyarakat yang berminat mengikuti penjualan langsung ini dipersilakan hadir secara langsung ke lokasi kegiatan dengan membawa tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.

Barang-barang yang akan dijual merupakan barang rampasan hasil proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bolmut. Dengan demikian, seluruh proses ex-possession telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga barang yang dijual dipastikan sah dan legal secara hukum.
Adapun terkait harga limit masing-masing barang, pihak Kejari Bolmut menyampaikan bahwa hal tersebut akan diumumkan pada saat pelaksanaan penjualan langsung.
Penjualan barang rampasan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Bolmut dalam rangka penegakan hukum serta upaya memerangi kejahatan di tengah masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel.








