IDENTIK.NEWS – Tim I Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial DT (50) terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berusia 13 tahun, yang terjadi di salah satu Kelurahan di Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pada hari Jumat (27/5/2022) kemarin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan ayah tiri ini terjadi sejak tahun 2018 hingga bulan April 2022.
“Diduga pelaku melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018 dan baru terungkap sejak korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke tetangga dan perangkat Kelurahan setempat” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga: Gegara Rebutan Harta Orang Tua, WN Nekat Tikam Kakak Kandungnya
Korban mengatakan jika selama ini ia diancam oleh ayah tirinya jika memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain.
“Terduga pelaku mencabuli korban sambil mengancam akan membunuhnya jika sampai ada orang lain yang tahu. Dan perbuatannya itu sering dilakukan pada malam hari, disaat korban tidur sendiri di kamarnya,” katanya.
Mendapat laporan dari warga, Tim Resmob segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, di rumahnya.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan akan dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” pungkasnya. (Svg)