Soal Rudis Gulantu Kembali Mencuat di Paripurna DPRD Bolmut

Paripurna DPRD Bolmut dalam rangka penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Bolmut tahun anggaran 2022, salah satunya merekomendasikan proses Rehab Rudis Gulantu untuk segera diselesaikan
Paripurna DPRD Bolmut dalam rangka penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Bolmut tahun anggaran 2022
Sebagaimana diketahui, sebelumnya proses rehabilitasi Rudis Gulantu tersebut telah melalui perencanaan. Namun, belum terlaksana hingga sekarang

IDENTIK NEWS Persoalan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mencuat saat Paripurna DPRD Bolmut, Jumat (26/05) kemarin.

Populer dikenal dengan nama Rudis Gulantu itu, menjadi salah satu rekomendasi DPRD kepada Bupati Bolmut untuk segera diselesaikan proses rehabnya yang sebelumnya telah dianggarkan.

“Merekomendasikan kepada saudara Bupati, untuk segera menyelesaikan proses rehab Rudis Bupati dan Wabup Bolmut,” ungkap Moh Abdul Rafiq Pangau selaku ketua Pansus DPRD Bolmut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya proses rehabilitasi Rudis Gulantu tersebut telah melalui perencanaan. Namun, belum terlaksana hingga sekarang.

Perencanaan itu diketahui berbanderol Rp250 juta untuk rudis bupati dan Rp100 juta untuk rudis wakil bupati.

Hal itu telah disampaikan Dinas PUPR untuk direview di Inspektorat Daerah serta ditindaklanjuti Pokja layanan pengadaan secara elektronik Barang dan Jasa Kabupaten Bolmut, pada 3 Agustus 2022 tahun kemarin.

Sementara anggaran rehab berat Rudis Gulantu tersebut diproyeksikan mencapai 7 Miliar lebih. Hal ini terbagi atas rehab Rudis Bupati senilai 5 Miliar dan Rudis Wabup senilai 2 Miliar.

Sementara anggaran perencanaan yang telah digunakan, yakni sebesar 350 juta dan pengawasan sebesar 130 juta rupiah.

Anggaran tersebut kemudian tidak terpakai dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa.

Di tahun 2023 ini pun, DPRD meminta kepada Bupati Depri Pontoh untuk segera menyelesaikan proses rehab Rudis Gulantu tersebut.

Tak sedikit warga Bolmut yang mempertanyakan terkait status Rudis tersebut yang tidak pernah ditinggali sejak dibangun pada tahun 2012 silam.

Adapun beberapa kendala hingga belum dikerjakannya Rudis tersebut, dikarenakan masih adanya kasus yang tersandung pada bangunan tersebut.

Pemda Bolmut pun diketahui telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.

SKK itu merujuk pada proses penyelesaian TGR yang masih tersandung pada pekerjaan Rudis Gulantu.

Meski demikian, hingga saat ini, belum terdengar kabar terkait hal itu.

Rudis Bupati dan Wabup Bolmut populer dengan istilah Rudis Gulantu
Rudis Bupati dan Wabup Bolmut

Penulis: Svg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *