Revisi Undang-undang Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Bukanlah Hal Urgen

Revisi UU Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Bukanlah Hal Urgen
Gedung DPR RI

Identik.News — Riak-riak terkait revisi undang-undang tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mendapat respon dari pemerhati politik dan juga aktivis pemuda.

Revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu dinilai bukanlah hal yang urgen untuk ditetapkan.

Pasalnya, dalam menghadapi tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, keputusan itu dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kepentingan politik.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh aktivis pemuda asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Donal Palandi.

Donal mengatakan, revisi UU nomor 6 tahun 2014 itu bukanlah hal yang urgen. Hal ini dikarenakan banyaknya faktor di pemerintahan Desa yang belum maksimal dilaksanakan.

“Salah satunya, BUMDes. Harusnya yang menjadi perhatian bersama itu, yakni pengembangan BUMDes untuk bisa menghasilkan PAD di Desa itu sendiri,” ucap Donal.

Kesejahteraan Desa dikatakannya bukan terletak pada masa jabatan Kades yang direvisi menjadi 9 tahun.

Terlebih kata dia, kerawanan penyelewengan dana desa, juga perlu untuk diantisipasi.

“6 tahun saja, berbagai konflik politik di desa selalu nampak. Bagaimana jika diperpanjang hingga 9 tahun, ini nanti hanya memberi image terbentuknya dinasti politik di Desa itu sendiri,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada Pemerintah pusat, untuk mempertimbangkan menyetujui revisi undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

Dilain pihak, Fadli Alamri yang merupakan salah satu tokoh masyarakat, juga pemerhati politik, ikut menanggapi terkait revisi UU tersebut.

Fadli menyinggung dengan disetujuinya UU tersebut, dinilainya merupakan bagian dari kepentingan politik 2024.

“Pengamatan saya, setiap pesta demokrasi dihelat, desa merupakan sasaran tembak utama dalam meraup suara bagi kelompok (Parpol) tertentu,” ujar Fadli.

Ia menerangkan, sebaiknya pemerintah fokus membenahi program pemberdayaan kepada masyarakat saja ketimbang merevisi UU tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

“Ini yang lebih urgen menurut saya, karena sebagaimana pemulihan ekonomi bagi masyarakat usai pandemi, juga selalu disampaikan oleh pak Presiden Jokowi,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, DPR RI telah menyetujui UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memuat tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

Hal tersebut merupakan buntut dari aksi demo oleh sejumlah Kades di depan gedung DPR RI pada Selasa (17/01/2023) lalu.

Adapun kelanjutannya, tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat untuk menyetujui UU tersebut. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *