SPBU Boroko Disorot, Diduga Terlibat Skandal Nota Fiktif

SPBU Boroko
SPBU Boroko (foto: ist)
BOLMUT – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengungkapkan adanya dugaan konspirasi antara SPBU Boroko dan beberapa SKPD di wilayah tersebut terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri, menegaskan bahwa SPBU Boroko diduga memberikan nota fiktif kepada beberapa SKPD.

“Contohnya, kendaraan dinas yang mengisi Pertalite, namun nota yang diberikan adalah Pertamax. Begitu juga dengan kendaraan dinas bermesin diesel yang mengisi Solar, mereka malah meminta nota Dexalite. Nota-nota ini kemudian digunakan untuk pembuatan SPJ dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Fadli, Jumat (22/03/2024).

Fadli menegaskan bahwa praktik ini dapat merugikan keuangan negara karena terdapat selisih besar antara harga Pertalite/Pertamax dan Solar/Dexalite. Ia juga menambahkan bahwa jika diasumsikan 100 kendaraan dinas melakukan praktik ini, dan rata-rata konsumsi Pertalite/Pertamax 700 liter/bulan dan Solar 500 liter/bulan, maka kerugian negara bisa mencapai puluhan jutaan rupiah setiap bulannya dan ratusan juta rupiah setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Fadli menyatakan bahwa setiap pemberian nota atau kelengkapan untuk pembuatan SPJ diduga ada permintaan tarif dari pihak SPBU kepada pihak SKPD, yang semakin memperkuat dugaan konspirasi dan praktik curang yang dilakukan oleh SPBU Boroko.

Oleh karena itu, LP-KPK meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mengenai dugaan konspirasi ini. Fadli meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa unsur tanggal nota/kwitansi belanja.

“Kemudian langkah yang harus diambil berikutnya adalah melakukan pencocokan antara tanggal kwitansi/nota belanja dengan CCTV di SPBU Boroko untuk membuktikan kebenarannya,” beber Fadli.

Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU Boroko, Fauzi Alamri, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa SPBU Boroko selalu memberikan nota sesuai dengan jenis BBM yang dibeli.

Fauzi menekankan bahwa SPBU Boroko menjalankan bisnis dengan patuh dan taat hukum dan tidak memiliki kebijakan yang melanggar hukum.

“Tuduhan itu tidak benar. Kami selalu memberikan nota sesuai dengan jenis BBM yang dibeli,” katanya

“Kami tidak memiliki kebijakan yang melanggar hukum” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *