Rakor Gugus Tugas KLA, Bolmut Optimis Bisa

IDENTIK.NEWS – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) kabupaten Bolmut menggelar rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022 bersama Dinas PPPA provinsi Sulut.

Bertempat di aula Bapelitbang Bolmut, Rakor tersebut melibatkan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang terlibat pada KLA di kabupaten Bolmut, Rabu (6/4/2022).

Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut, Jusnan Calamento Mokoginta yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengungkapkan capaian KLA di Bolmut optimis bisa mendapat penghargaan.

Hal ini dikatakannya, sembari memaparkan capaian penilaian indikator KLA di Bolmut.

“Saat ini, dari 24 indikator yang notabenenya merupakan bagian dari penilaian KLA, sudah rata-rata terisi, meski belum maksimal kami optimis bisa,” kata Jusnan.

Dengan begitu, Jusnan juga meminta kepada 15 OPD yang terkait dengan program KLA di Bolmut, agar memaksimalkan beberapa indikator yang tengah digenjot.

“Capaian Bolmut sebagai kabupaten layak anak tergantung pada kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas kita semua,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas PPPA provinsi Sulut Ir. Nelda Luntungan M.SI, yang mewakili Kadis PPPA mengatakan, harapannya kepada kabupaten Bolmut agar bisa mendapatkan penghargaan berdasarkan capaian Kabupaten Layak Anak.

“Karena poin saat ini khusus Bolmut, sudah mendekati target. Dan kami juga sangat optimis, didampingi oleh pak Sekda, Kepala Gugus ibu Kadis PPKBPPPA sendiri dan juga kepala Bapelitbang, untuk bisa mencapai target,”ujarnya.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Kadis PPKBPPPA Bolmut, Yani Lasama usai pemaparan yang disampaikan Sekda.

Ia memintakan kepada 15 OPD yang hadir dalam Rakor tersebut untuk memetakan 5 kluster dan 24 indikator pada penilaian KLA.

Untuk diketahui, melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan.

Evaluasi KLA diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif oonvensi hak anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Svg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *