Putusan PN Jakpus Terhadap Penundaan Pemilu, Begini Tanggapan Para Petinggi Partai di Bolmong Utara

Empat Petinggi Partai di Kabupaten Bolmut Menanggapi putusan PN Jakpus terhadap penundaan Pemilu
Empat Petinggi Partai di Kabupaten Bolmut

IDENTIK.NEWS — Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap salah satu poin yang memuat penundaan Pemilu, mendapat tanggapan dari para petinggi partai di Kabupaten Bolmong Utara.

Beberapa petinggi atau ketua partai di kabupaten paling ujung Sulawesi Utara (Sulut), ikut memberikan komentarnya terkait putusan PN Jakpus terhadap penundaan Pemilu hingga 2025.

Konfirmasi identik.news ke ketua DPC PDIP kabupaten Bolmut, Amin Lasena mengatakan, putusan itu keliru.

“Saya kira para ahli hukum sudah berpendapat bahwa putusan itu keliru, maka kami mendukung tahapan pemilu dilanjutkan,” ungkapnya via WhatsApp saat dihubungi, Jumat (03/03/2023).

Petinggi Partai atau Ketua DPC PDIP Kabupaten Bolmut, Amin Lasena
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bolmut, Amin Lasena

Ia menegaskan hal itu, untuk melanjutkan tahapan Pemilu.

“Artinya, KPU harus melanjutkan tahapan Pemilu (2024),” tegasnya.

Senada dengan hal itu, petinggi atau ketua partai Gelora Bolmong Utara, Yanto Datunsolang mengatakan terkait putusan PN Jaksel itu hanya Gimik untuk mengelabuhi partai-partai baru.

“Untuk memperhatikan partai-partai baru, untuk sementara menghentikan pergerakannya dalam konsolidasi pemenangan,” ucap Yanto.

Yanto Datunsolang, Ketua Partai Gelora Kabupaten Bolmut
Yanto Datunsolang, Ketua Partai Gelora Kabupaten Bolmut

Menurutnya, putusan PN Jaksel ialah putusan TUN (peradilan Tata Usaha Negara), itu individual kongkrit bukan regeling (ketentuan yang bersifat umum/semua orang).

“Makanya tidak bisa menunda Pemilu 14 Februari 2024,” terangnya.

Ketua Partai PKS kabupaten Bolmong Utara, Aktrida Datunsolang pun ikut memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Saat dihubungi, Aktrida dengan tegas mengatakan, tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan, tidak bisa lagi di interupsi.

“Apalagi masalah Pemilu dan sengketa didalamnya, itu bukan ranahnya pengadilan negeri, tapi Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Aktrida.

Aktrida Datunsolang, Ketua Partai PKS Kabupaten Bolmut
Aktrida Datunsolang, Ketua Partai PKS Kabupaten Bolmut

Terpisah, petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Bolmong Utara, Teddy Pontoh saat dikonfirmasi pun ikut menolak putusan PN Jaksel.

Ketua partai berlambang simbol matahari ini mengungkap, pertanyaan besar, apakah penundaan Pemilu yang tahapannya sudah berjalan bisa ditunda hanya karena gugatan perdata oleh salah satu Parpol ?

“Ini bukan hanya bertentangan dengan konstitusi dimana Pemilu dijalankan 5 tahun sekali. Ini pun akan berdampak pada kontroversi dan kegaduhan yang muncul di masyarakat,” ungkap Teddy Pontoh.

Selain itu kata Teddy, kegaduhan yang muncul di masyarakat, implikasinya bisa berdampak pada stabilitas keamanan, pun perekonomian.

“Sebagai warga negara yang baik kita patut menghormati putusan itu, tapi bukan berarti menunda Pemilu 2024,” ucapnya.

Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolmut, Teddy Pontoh
Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolmut, Teddy Pontoh

“Saya berharap dan percaya kepada pemerintah, bahwa Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai tahapan KPU yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Sementara itu, petinggi partai lainnya di kabupaten Bolmut saat dihubungi media ini, belum memberikan tanggapannya terkait hal itu.

Diketahui sebelumnya, putusan PN Jakpus, mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (02/03/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara:

  • Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  • Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *