SULUT – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar konferensi pers pengungkapan terduga tersangka kasus pembunuhan sadis yang menimpa bocah perempuan berumur 8 tahun, Jumat (19/01/2024).
Konferensi pers itu dilakukan, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh tim Intel dan Reskrim Polres Boltim.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi di konferensi pers tersebut menerangkan terduga pelaku berinisial AM, sosok dibalik kematian sadis yang menimpa bocah perempuan bernama Tilfa Azahra Mokoagow.
Sugeng Setyo Budhi mengungkap, AM melakukan pembunuhan tersebut dengan sudah merencanakannya.
“Perkara pembunuhan berencana, dan pencurian. Dari keterangan pemeriksaan terhadap AM, bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut, dengan maksud (pelaku) ingin mengambil perhiasan emas korban,” kata Sugeng.
“Agar tidak diketahui oleh orang lain, pada Kamis (18/01/2024) pukul 10.30 Wita, pelaku melihat korban bersama ibunya masuk ke rumah neneknya. Dan pada saat itu juga, pelaku AM berniat membunuh korban agar dapat merampas perhiasan emas,” tambah Kapolres.
Kapolres kemudian mengurai kronologi pembunuhan berencana tersebut. Dia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim Intel dan Reskrim Polres Boltim, menyelidiki beberapa tokoh emas di Tutuyan Boltim.
Pasalnya, korban saat sebelumnya memakai perhiasan emas. Saat ditemukan, perhiasan emas milik korban sudah tidak ada.
“Tim Gabungan Polres Boltim kemudian menyelidiki dengan mendatangi beberapa tokoh emas. Dan benar, salah satu pedagang di tokoh emas logam jaya mengatakan, ada seorang ibu berambut pirang yang tidak dikenal dengan menggendong balita laki-laki, pada sore (18/01/2024), menjual kalung emas dan sudah dibayar seharga 3.670.000,” ungkap Kapolres.
Tim gabungan Polres Boltim kemudian mendalami hal itu dengan mencari tahu perempuan berambut pirang tersebut. Tim mencari tahu pengemudi kendaraan beroda tiga (bentor), yang mengantar perempuan tersebut.
“Dan benar, tim mendapati pengemudi bentor tersebut berinisial Fadli. Dia mengakui bahwa dia telah mengantar penumpang seorang ibu dan balita laki-laki yang tak dia kenal, namun dia mengetahui rumah perempuan tersebut,” ucapnya.
Dari informasi tersebut, tim kemudian mendatangi rumah perempuan tersebut dan langsung mengamankannya ke Mako Polres Boltim untuk dimintai keterangan terkait penjualan emas tersebut.
“Setelah dimintai keterangan, AM (perempuan berambut pirang), mengaku bahwa dia yang menjual perhiasan emas milik korban Zahra di tokoh emas logam jaya, yang dia ambil dari tubuh korban,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pelaku pembunuhan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) berinisial AM itu, terancam pidana hukuman mati
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” jelas Kapolres Boltim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.
“Sampai saat ini belum ada (pelaku lain),” kata Denny
Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku. Selain itu, Denny mengatakan hasil penyelidikan, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.
“Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban,” sebutnya.