BOLMUT – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Kasus tersebut bermula dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas di SPBU Boroko yang mencurigakan. Tim menemukan adanya kendaraan yang berulang kali membeli solar dalam jumlah besar. Hasil penyelidikan mengarah ke rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang kemudian diduga kuat sebagai pelaku utama praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua unit truk serta sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total sekitar 304 liter. Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama enam bulan. Ia membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, kemudian menjual kembali kepada pihak tertentu dengan harga Rp9.000 per liter.
Salah satu pembeli, berinisial IM, mengaku membeli solar tersebut untuk kebutuhan mesin sawmill (pabrik kayu). Sedangkan tersangka AAC mengaku memperoleh solar dari tiga petugas SPBU berbeda pada tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter per hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Toyota Hino warna merah, belasan galon berisi solar, serta dua tangki rakitan berkapasitas besar. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bolmut untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, memberikan apresiasi atas kinerja cepat Satreskrim Polres Bolmut.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bolmut dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat melalui sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU, guna mencegah terulangnya praktik penyimpangan serupa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tengah menelusuri adanya dugaan pihak yang membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.
Mario juga menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.






