boltara

Polres Boltara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Narkotika

Konferensi pers Polres Boltara Terhadap Kasus Narkotika
Konferensi pers Polres Boltara Terhadap Kasus Narkotika

BOLTARA – Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika kelas satu jenis Sabu-sabu, Kamis (29/01/2026).

Pada konferensi pers tersebut, Wakapolres Boltara, Kompol Abdulrahman Faudji, S.H., M.H, menerangkan, tersangka berinisial “W” diamankan oleh tim gabungan Resmob dan Res Narkoba pada 03 Januari 2026 di Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat.

“Adapun modus tersangka W memesan pembelian dan pengiriman narkotika jenis Sabu melalui teman sekerjanya dilokasi tambang Desa Paku berinisial SA, dengan memberikan uang sejumlah 1.150.000,” kata Wakapolres.

Pembelian tersebut dijelaskan Wakapolres, melalui transfer via Dana, milik SA.

“Sementara jenis Sabu tersebut dikirimkan dari Kota Palu ke Bolmong Utara. Paket tersebut kemudian diterima oleh tersangka W,” ungkap Wakapolres.

Dari penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Boltara IPTU Hevry Samson menambahkan, saat ini penyidik Polres Boltara tengah memeriksa 12 orang saksi.

“Tersangka dugaan kasus Narkotika ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan lampiran II Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII nomor 1 Tahun 2026,” jelas Kasat.

Selain itu, Polres Boltara saat ini tengah melakukan pencarian terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *