Polemik Hasil PPPK di Bolmut: Rivaldi Lantapa Menuntut Keadilan

Peserta PPPK Tahun 2023 Kabupaten Bolmut menuai polemik. Rivaldi Lantapa Menuntut Keadilannya
Peserta PPPK Tahun 2023 Kabupaten Bolmut (foto: supli/identiknews)
BOLMUT – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berpolemik. Pasalnya, pengumuman kelulusan tertanggal 22 Desember 2023 lalu, telah dianulir.

Sebagaimana sebelumnya, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) calon PPPK Kabupaten Bolmut telah mengumumkan hasil akhir kelulusan PPPK tahun 2023. Namun, hal itu dianulir dan harus mengorbankan salah seorang calon PPPK bernama Rivaldi Lantapa.

Rivaldi yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam pengumuman resmi Panselnas dan Panselda, kemudian dinyatakan tidak lulus pada pengumuman kedua.

Atas hal itu, kepada identik.news Rivaldi menuturkan kekecewaannya terhadap Panselda PPPK tahun 2023 di Kabupaten Bolmut.

Menurutnya, perlakuan Panselda terhadap dirinya, tidak mencerminkan integritas sebagai penyelenggara pemerintahan.

“Terus terang, saya tidak terima harus diperlakukan seperti ini. Awalnya saya diumumkan resmi lulus, dan itu resmi ditandatangani oleh Pj Bupati Bolmut. Tertera juga dalam pengumuman kelulusan itu, final dan tidak dapat diganggu gugat. Anehnya bisa dirubah,” kesalnya.

Berdasarkan informasi terkait permasalahan yang menjegalnya di kelulusan itu, kata dia, merupakan murni kesalahan di Panselda atau dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut.

“Dan ini diakui oleh BKPSDM Bolmut sendiri, bahwa kesalahannya ada pada mereka. Dimana, mereka saat verifikasi administrasi, tidak mencentang pemberian nilai afirmasi terhadap salah satu calon PPPK. Tapi kenapa setelah selesai semua tahapan, justru saya yang dikambinghitamkan,” ujarnya.

Dia menuturkan, dari awal tahapan proses seleksi PPPK itu, dia telah mengikuti seluruh prosedur yang ada.

“Bahkan, setelah di umumkan secara resmi bahwa saya salah satu diantara yang lain lulus, saya pun memenuhi beberapa permintaan untuk pengajuan nomor induk pegawai (NIP). Awalnya, akun saya itu bisa di akses, tapi setelah 31 Januari 2024 kemarin, tiba-tiba sudah tidak bisa lagi. Dalam keterangan di aplikasi, saya dinyatakan tidak lulus,” ungkapnya.

Dia pun mengaku sempat mengadukan hal ini ke pihak DPRD Bolmut, dan langsung dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak Pemda Bolmut (BKPSDM).

“Namun seakan, tidak ada hasil apa-apa yang saya dapatkan. Saya hanya ingin menuntut keadilan atas perlakuan Panselda dalam hal ini BKPSDM Bolmut kepada saya,” tegasnya.

Sisi lain dia mengungkapkan, BKPSDM Bolmut membatalkan hasil kelulusan itu dengan dasar Permen PAN-RB nomor 14 tahun 2023.

Dimana, dalam pasal 38 ayat (1) berbunyi, Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

“Sementara di ayat (2) pasal 38 itu mengatakan, dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Nah jangan sampai ayat (2) ini justru tidak dipakai, sementara hal ini saling berkaitan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan pasal 39 pada Permen PAN-RB, bahwa dalam ayat (1) yang berbunyi, dalam hal pelamar (PPPK) yang dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari mengalami beberapa kendala, maka PPPK harus membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

“Disitu kriterianya, pertama mengundurkan diri, kedua dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan, ketiga terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri, keempat tidak memenuhi persyaratan lainnya dan atau kelima, meninggal dunia,” terangnya.

Ia pun menanyakan terkait dirinya yang tidak memenuhi memenuhi unsur dalam Permen PAN-RB itu, kemudian harus dibatalkan kelulusannya.

“Sementara dalam pengumuman resmi pertanggal 22 Desember 2023, saya dinyatakan lulus dan di tandatangani oleh PPK dalam hal ini Pj Bupati. Diktum yang paling penting saya ingat itu bahwa, keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Nyatanya seperti ini, saya dinyatakan sudah tidak lulus” bebernya.

Atas hal ini, dirinya mengatakan merasa dirugikan dan akan melaporkan hal itu ke Ombudsman RI.

Sementara itu, pihak BKPSDM Bolmut saat dikonfirmasi terkait hal ini, masih belum memberikan tanggapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *