Pimpin Paripurna Tutup Buka Sidang 2024, Saiful Ambarak Urai Kinerja DPRD Bolmut

Paripurna DPRD Bolmut Tutup Masa Sidang Tahun 2023 dan Buka Masa Sidang Tahun 2024
Paripurna DPRD Bolmut Tutup Masa Sidang Tahun 2023 dan Buka Masa Sidang Tahun 2024
BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka tutup masa sidang tahun 2023 dan buka masa sidang tahun 2024, Senin (08/01/2024).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, dengan dihadiri secara kuorum oleh segenap anggota DPRD Bolmut.

Saiful mengatakan, Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal yang disepakati melalui rapat Badanmus DPRD Bolmut.

Dalam sambutannya, Saiful mengurai hasil kerja DPRD Bolmut kurun waktu satu tahun selama 2023. Ia mengatakan, DPRD Bolmut berhasil menetapkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda.

“Ada lima buah Ranperda yang berhasil ditetapkan oleh DPRD Bolmut di Tahun 2023, terdiri dari rancangan yang dibahas dari tahun sebelumnya,” kata Saiful dalam Paripurna tersebut.

Lima buah Ranperda tersebut yaitu;

  1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  2. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  3. Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

  4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

  5. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dan satu buah Ranperda inisiatif DPRD yakni, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak saat memimpin Paripurna Tutup Masa Sidang Tahun 2023 dan Buka Masa Sidang Tahun 2024
Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak saat memimpin Paripurna Tutup Masa Sidang Tahun 2023 dan Buka Masa Sidang Tahun 2024

Meski begitu, Politis Golkar itu mengungkap, terdapat beberapa Ranperda yang masih tertunda. Namun begitu, terdapat tiga buah Ranperda yang saat ini telah difasilitasi di Biro Hukum Provinsi, untuk selanjutnya dapat ditetapkan tahun 2024 ini.

Selain itu, DPRD Bolmut juga telah melahirkan 18 buah keputusan DPRD, yang lahir dari rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, rapat dengar pendapat atau RDP terkait aduan masyarakat.

“Demikian juga dalam pelaksanaan fungsi anggaran, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah, DPRD telah berhasil menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024,” ujarnya.

Wakil ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak Saat Memimpin Paripurna
Wakil ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak Saat Memimpin Paripurna

Lebih lanjut, Saiful menuturkan, diawal masa persidangan tahun 2024 itu, ia mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk bahu membahu mengaplikasikan tugas dan tanggung jawab bersama.

“Tentu dalam rangka mewujudkan DPRD yang aspiratif, DPRD yang mampu memperjuangkan kepentingan rakyat melalui optimalisasi, implementasi tiga fungsi utama DPRD sebagaimana amanat undang-undang,” terangnya.

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *