BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (KPU Bolmut) membeberkan waktu pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bolmut, jika melewati batas yang dijadwalkan, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramdhan L Usman saat konferensi pers di ruang kantor KPU Bolmut, Senin (26/08/2024) malam.
“Bagi pendaftar yang melewati batas waktu (tahapan pendaftaran) sesuai yang diatur dalam PKPU, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” kata Nur Apri ketika ditanya hal tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan akan memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon, jika hingga batas waktu ditentukan, tidak ada pendaftar.
“Ada perpanjangan berdasarkan PKPU, jika hingga tanggal 29 Agustus 2024 mendatang tidak ada pendaftar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, syarat pendaftaran pasangan calon di Pilkada Bolmut, telah diatur dalam PKPU.
“Sehingga itu, penting kepada para bakal calon dan juga partai politik pengusung, untuk mengikuti segala permintaan administrasi dalam pencalonan,” jelasnya.
Diketahui, KPU Bolmut resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran bakal calon di Pilkada Bolmut tertanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Adapun tempat pendaftaran dilaksanakan di kantor KPU Bolmut.