Identik.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelamatan danau tondano yang terletak di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Danau dengan luas sebesar 47,19 km2 dan panjang 11,05 km tersebut dinilai perlu penyelamatan, karena terdapat beberapa permasalahan yang terjadi, diantaranya;
1. Usaha dan bangunan ilegal disekitar Danau Tondano
2. Keramba Apung yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak
3. Pembangunan disekitar danau yang mengakibatkan pendangkalan.
Penyelamatan danau tondano diketahui berdasarkan Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021. Dimana, terdapat 15 danau yang termasuk dalam penyelamatan danau prioritas Nasional.
Upaya penyelamatan danau tondano pun sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi KPK, yang berfokus pada penyelamatan kerugian negara.
Sementara upaya penyelamatan danau prioritas Nasional dilakukan karena danau memiliki nilai sosial-ekonomi besar.
Hal ini jika dibiarkan dapat merugikan keuangan daerah serta dapat menimbulkan bencana. (IN)