boltara

Ketika Polisi Nakal Menyerang, Kebebasan Pers Terancam

Oleh: Supli Van Gobel (Redaksi identik news)

Sebuah Opini Yang Menegaskan Kebebasan Pers, Jangan Dibungkam oleh Aparat Kepolisian
Supli Van Gobel (redaksi identik news)

Di tengah semangat reformasi dan demokratisasi yang terus digaungkan, muncul fakta miris yang seharusnya membuat kita semua waspada, “masih ada oknum aparat kepolisian yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintimidasi kerja wartawan”. Ironisnya, tindakan semacam ini sering dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah hukum dan etika tidak lagi berarti apa-apa di hadapan seragam dan kekuasaan.

Baru-baru ini, kita kembali dikejutkan oleh peristiwa di mana seorang wartawan yang tengah menjalankan tugasnya justru menjadi korban intimidasi oleh oknum polisi. Tak hanya diganggu secara verbal, wartawan tersebut bahkan didatangi ke rumahnya—sebuah tindakan yang tidak hanya mencederai privasi, tapi juga mengandung pesan ancaman yang sangat serius. Ini bukan hanya soal tekanan psikologis terhadap individu, tapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi secara keseluruhan.

Sejatinya, hubungan antara pers dan kepolisian adalah hubungan yang saling mendukung. Wartawan membutuhkan data dan informasi akurat dari institusi seperti kepolisian, sementara polisi membutuhkan media untuk menyampaikan hasil kinerjanya kepada publik secara transparan. Namun, ketika ada oknum polisi yang merasa terusik oleh pemberitaan, dan alih-alih menempuh jalur klarifikasi atau hukum, justru memilih jalan intimidasi, maka itu adalah bentuk pembusukan dari dalam institusi itu sendiri.

Polisi semacam ini tidak layak disebut sebagai penegak hukum. Mereka menjelma menjadi alat kekuasaan yang siap membungkam siapa pun yang dianggap mengganggu kenyamanan dan kepentingan tertentu. Tindakan mendatangi rumah wartawan adalah bentuk nyata dari teror. Bayangkan bagaimana perasaan seorang jurnalis dan keluarganya ketika rumahnya tidak lagi menjadi tempat aman, hanya karena ia menjalankan tugas profesinya.

Mengintimidasi wartawan bukanlah tindakan reaktif semata. Ia adalah strategi yang lahir dari ketakutan terhadap kebenaran. Oknum-oknum seperti ini takut kebusukan mereka terbongkar, takut rakyat tahu apa yang sebenarnya terjadi. Maka, mereka memilih untuk membungkam sumber informasi wartawan. Inilah wujud nyata dari mentalitas otoriter yang masih berakar dalam sebagian aparat penegak hukum kita.

Apakah ini masih kita anggap wajar? Haruskah jurnalis selalu bekerja dalam bayang-bayang teror dan tekanan? Jika kebebasan pers terus dikebiri oleh tindakan-tindakan semacam ini, maka rakyat pun kehilangan salah satu saluran penting untuk mengetahui fakta dan menyuarakan kebenaran.

Lebih dari sekadar perilaku individu, kasus ini adalah cermin gagalnya sistem pengawasan internal dalam tubuh kepolisian. Seharusnya ada mekanisme tegas dan efektif untuk menindak aparat yang melanggar etika dan hukum. Namun nyatanya, banyak kasus intimidasi terhadap wartawan yang menguap begitu saja, tanpa ada proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan struktur atau slogan semata. Ia harus menyentuh aspek budaya dan mentalitas. Polisi harus dibentuk menjadi sosok yang melayani, bukan menindas. Yang melindungi, bukan mengancam. Dan ketika ada oknum yang menyimpang, penanganannya harus cepat, terbuka, dan memberi efek jera.

Perlu ditegaskan kembali bahwa kebebasan pers bukan hanya hak para jurnalis. Ia adalah hak publik. Ketika wartawan dibungkam, maka sebenarnya yang dirampas adalah hak masyarakat untuk tahu, untuk mendapat informasi yang jujur dan tidak direkayasa. Maka, membiarkan kekerasan terhadap wartawan berarti membiarkan demokrasi kita dirusak secara perlahan.

Solidaritas antarjurnalis, dorongan dari masyarakat sipil, serta perhatian serius dari lembaga negara seperti Komnas HAM dan Dewan Pers sangat penting untuk menekan kasus-kasus seperti ini. Wartawan tidak boleh bekerja dalam ketakutan. Dan masyarakat pun berhak untuk mengetahui siapa saja yang berusaha membungkam suara-suara kebenaran.

Menghadapi polisi nakal yang menghalalkan segala cara bukanlah tugas individu, melainkan tanggung jawab kolektif. Kita harus bersuara, menolak diam, dan terus menuntut keadilan. Wartawan yang diintimidasi harus mendapat perlindungan, dan pelaku harus diproses secara hukum.

Dalam negara yang sehat, pers bebas adalah keniscayaan. Jika kita membiarkan kebebasan itu dilumpuhkan oleh kekuasaan yang semena-mena, maka pada akhirnya kita semua akan menjadi korban. Bukan hanya wartawan, tapi juga setiap warga yang mendambakan kebenaran dan keadilan.

HUT Bolmut ke 19 tahun
HUT Bolmut ke 19 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *