FEATURE – Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan bahwa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan perempuan pada Calon Legislatif (Caleg) sebesar 30 persen.
Hal ini diakibatkan, KPU tak memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu, diketahui terkait tata cara pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Keterwakilan Gender. Dimana, MA menetapkan keterwakilan perempuan pada pencalonan Legislatif, minimal 30 persen dibulatkan keatas.
Mengutip Detikcom, Bawaslu secara resmi memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Demikian hal itu disampaikan ketua majelis, Puadi, dalam persidangan di Bawaslu RI, Rabu (29/11/2023).
Putusan itu diketahui merupakan tindak lanjut perkara yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.
“Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Puadi.
“Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” sambung dia.
Dengan itu, Bawaslu kemudian memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Bawaslu menilai KPU lamban dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lalu, bagaimana dengan kondisi keterwakilan perempuan di Daftar Calon Tetap (DCT), masing-masing DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ?
Saat ini, tahapan Pemilu Legislatif, tengah memasuki masa kampanye. Tertanggal sampai 11 Februari 2024 mendatang.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan masa tenang dan kemudian pencoblosan.
Secara tidak langsung, penetapan DCT calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, telah selesai. Artinya, kesempatan untuk merubah dan atau mengganti para Caleg dari masing-masing Partai Politik (Parpol), tak akan bisa lagi.
Bagaimana dengan Parpol yang tidak memenuhi Keterwakilan Gender 30 persen dibulatkan keatas?
Tentunya hal ini, dapat menimbulkan masalah baru. Dimana, Parpol dalam posisi ini, memungkinkan untuk menggugat KPU. Hal tersebut tentu didasarkan pada peraturan KPU terkait keterwakilan perempuan.
Namun begitu, KPU bukan tidak meneruskan putusan tersebut untuk ditindaklanjuti. Melainkan, KPU telah memberikan surat kepada Parpol untuk mematuhi putusan tersebut tertanggal 1 Oktober 2023.
Namun sayangnya, anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menilai hal tersebut, lamban dilakukan oleh KPU.
“Majelis pemeriksa menilai tindakan Terlapor sudah terlambat dan membuktikan Terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata Herwyn Malonda.
Keterlambatan itu dinilai, berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Hal itu, menurut Bawaslu, terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.