Pemilu 2024 di Bolmut Hampir Dipastikan Tak Ada PSU

Pemilu 2024 di Bolmut Hampir Dipastikan Tak Ada PSU
Proses Pemilihan Umum (foto: svg/identiknews)
BOLMUTPemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), hampir dipastikan tak akan ada Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut, Zamaludin Djuka, Sabtu (17/02/2024).

“Sejauh ini potensi untuk itu (PSU) belum ada,” ujar Zamaludin saat dikonfirmasi hal tersebut.

Diterangkannya, saat ini pihak KPU Bolmut tengah menjalankan tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

“Semua Kecamatan (di Bolmut) hari ini tengah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sedang berlangsung,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolmut, turut membenarkan hal tersebut. Anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi mengatakan belum ada PSU di Kabupaten Bolmut.

“Sampai sekarang, informasi dari Panwaslu Kecamatan, belum ada (PSU),” singkatnya.

Untuk diketahui, pemungutan suara ulang atau PSU adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilaksanakan apabila terjadi hal-hal tertentu. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos di TPS.

Pemungutan suara ulang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.

Syarat-syarat PSU Pemilu 2024

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU.

  1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
  2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
  • Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Ada sejumlah prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilu. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan, seperti dikutip dari Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *