Terkait Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Begini Tanggapan DPC PDIP Bolmut

Amin Lasena, Ketua DPC PDIP Bolmut menanggapi terkait gugatan masa jabatan Ketum Parpol ke MK
Amin Lasena, Ketua DPC PDIP Bolmut menanggapi terkait gugatan masa jabatan Ketum Parpol ke MK
IDENTIK NEWS – Terkait gugatan dua warga ke Mahkamah Konstitusi atas masa jabatan Ketum Partai Politik (Parpol) dibatasi 2 periode, mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tanggapan itu disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Amin Lasena.

Menurut Amin Lasena, Partai politik merupakan organisasi yang mandiri, independen.

Dimana, masing-masing partai mempunyai mekanismenya sendiri untuk merumuskan aturannya.

“Bagaimana mungkin, periodesasi kepemimpinan (Parpol) mau di atur oleh Pemerintah,” ujar Amin Lasena kepada identiknews, Senin (26/06/2023).

Sebagaimana diketahui, UU Parpol saat ini tengah digugat oleh warga Nias, Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim. Mereka menyampaikan asa gugatan jabatan ke MK, menggugat UU Parpol.

Keduanya menggugat Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Jabatan Ketum Parpol digugat ke MK, diminta batasi 2 periode
Jabatan Ketum Parpol digugat ke MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *