Geger! Kriteria Fakir Miskin oleh Kemensos Buat Aleg Bolmut Melongo

Kriteria Fakir Miskin oleh Kemensos Buat Budi Setiawan Kohongia Melongo
Budi Setiawan Kohongia

IDENTIK.NEWS — Terhadap kriteria fakir miskin yang telah diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari penanganan program bantuan sosial, membuat anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melongo atau heran.

Pasalnya, poin-poin yang ditetapkan pada kriteria fakir miskin yang bisa dikategorikan sebagai penerima bantuan sosial, tak masuk diakal.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia saat rapat kerja (Raker) bersama mitra kerja, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Bolmut.

“Sebenarnya Pemerintah Pusat menetapkan kriteria ini, sudah melihat langsung kondisi masyarakat di setiap wilayah termasuk Bolmut, hingga menetapkan 8 kriteria ini?,” tanya Kohongia.

Menurutnya, kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Bolmut.

Hal itu kata dia, justru membuat masyarakat tidak bisa ditetapkan sebagai penerima bansos.

“Ini kan aneh, masa ada poin yang menerangkan, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir. Aturan macam ini,” kesalnya.

Pria yang akrab disapa Aris ini pun menilai, poin per poin yang ditetapkan dalam kriteria tersebut, sangat tidak masuk akal.

“Kepada Dinsos, dikonsultasikan hal ini ke Pemerintah Provinsi maupun Pusat. Karena gambaran masyarakat Bolmut tentunya beda dengan yang ada di kota-kota besar,” ucap Politisi Gerindra itu.

Harusnya, kata dia, pemerintah pusat membagi zona untuk kriteria miskin.

“Jangan dipukul rata seperti ini, dan ini harus disampaikan kepada pengambil kebijakan, baik provinsi maupun pusat, bahwa di Bolmut tidak bisa dipakai kriteria seperti ini,” pintanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmut, Moilom Pontoh di Raker tersebut mengatakan, kriteria tersebut merupakan kewenangan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.

“Kami hanya bisa mengikuti ketentuan tersebut. Namun, ada juga beberapa kondisi masyarakat yang harus kita cover dalam Bansos ini,” ucap Moilom.

Lebih lanjut ia mengatakan, akan tetap mengkonsultasikan hal itu ke pemerintah provinsi hingga pusat.

Untuk diketahui, kriteria fakir miskin yang bisa dicover oleh Bansos sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Kemensos nomor 262/HUK/2022, tentang kriteria fakir miskin.

Dalam ketentuan Kemensos tersebut, terdapat delapan poin kriteria fakir miskin yang ditetapkan. Adapun delapan poin tersebut diantaranya;

  1. Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja
  2. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
  3. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
  4. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir
  5. Tempat tinggal sebagian besar berlantaikan tanah dan atau plesteran
  6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng
  7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
  8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.

(Svg)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *