DPRD Bolmut Bentuk Pansus Pembahasan 9 Ranperda, Berikut Daftarnya

Paripurna DPRD Bolmut dalam rangka pembentukan Pansus terkait 9 buah Ranperda
Paripurna DPRD Bolmut dalam rangka pembentukan Pansus terkait 9 buah Ranperda
Masing-masing Pansus, betugas membahas 4 dan 5 Ranperda

IDENTIK NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Saiful Ambarak didampingi Wakil Ketua I Salim Bin Abdullah, Selasa (04/07/2023).

Adapun Pansus yang dibentuk, dibagi menjadi dua kelompok. Masing-masing Pansus, betugas membahas 4 dan 5 Ranperda.

Pansus I terdiri dari

Ketua: Budi Setiawan Kohongia, S.Pd

Wakil Ketua: Drs. Mulyadi Pamili, SH

Sekretaris: Sauda Lakoro

Anggota:

  1. Frangky Chendra
  2. Saiful Ambarak, S.Pd,I
  3. Husen Yahya Soeit Pontoh
  4. Mardan Umar
  5. Reksosiswoyo Binolombangan
  6. Mohamad Guntur Sune, S.Pd
  7. Galib Mohamad Pangko

Pansus ini akan membahas 4 buah Ranperda, diantaranya;

1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Bolmut kepada PT Bank SulutGo

2. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah

3. Ranperda tentang bantuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin

4. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2013-2033.

Pansus II terdiri dari

Ketua: Suriansyah Korompot, SH

Wakil Ketua: Moh. Abdul Rafiq Pangau, SE., M.Si

Sekretaris: Aktrida Datunsolang, ST

Anggota:

  1. Drs. Salim Bin Abdullah
  2. Sartono Dotinggulo
  3. Mohamad Sofyan Goma
  4. Djuldin Bolota, S.IP
  5. Imran Hulalango
  6. Adriansyah Pakaya
  7. Lepi Nani, Amd.Pd

Pansus ini diketahui membahas 5 buah Ranperda, diantaranya;

1. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

2. Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah

3. Ranperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum

4. Ranperda tentang pedoman pelaksanaan program Jamsostek bagi pegawai Honorarium daerah, aparat desa dan pekerja bukan penerima upah

5. Ranperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *