IDENTIK.NEWS – Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial RM (18) warga kecamatan Matuari Kota Bitung yang diduga mencabuli anak 12 Tahun pada Sabtu (21/5/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 20.50 WITA, di wilayah Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung,” ujarnya, Minggu (22/5/2022) siang.
Ia mengatakan, dugaan pencabulan terjadi di rumah korban, wilayah Kota Bitung, pada Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 14.30 WITA.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pria Terduga Pembunuhan di Tondano
“Terduga pelaku RM awalnya membantu ibu korban yang akan memasak, lalu masuk ke rumah untuk mengambil air minum. Saat itulah terduga pelaku melihat korban sedang tertidur di sofa, lalu mencabulinya,” jelasnya
Terduga pelaku langsung melarikan diri setelah korban terbangun dan memarahinya. Korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan beberapa saat kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung.
“Tim Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku, lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Berita Lainnya di Google News
Respon (2)