47 Tower Apartemen Tempat Tinggal ASN Disiapkan di IKN

Sebanyak 47 Tower Apartemen untuk tempat tinggal ASN di IKN tengah dipersiapkan
Menteri PUPR Saat Meninjau Pekerjaan di IKN (Foto: Antaranews.com)

Identik.News — Sebanyak 47 Tower Apartemen untuk tempat tinggal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri di Ibukota Nusantara (IKN), tengah disiapkan oleh pemerintah .

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (30/01/2023).

“Rumah ASN dan TNI-Polri sudah diputuskan 47 Tower Apartemen yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI-Polri. ASN 11 ribu, TNI-Polri 5 ribu,” ungkap Menteri PUPR, dilansir dari antaranews.

Menteri PUPR mengungkapkan, apartemen tersebut rencananya dibangun pada Juni-Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024.

“Pembangunannya setahun sampai 2024, itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI-Polri yang berdinas kesana,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pembangunan apartemen untuk ASN dan TNI-Polri tersebut sesuai dengan konsep “Forest City.”

“Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) ‘Tower’, dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak, memotong hutan,” katanya

“Kan ukuran (apartemen) besar-besar. Makanya harus disurvei dulu yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau ‘landed’. Arahan Presiden begitu,” tambahnya lagi.

Menteri PUPR juga menyampaikan, artinya ASN dan TNI-Polri punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak.

Dikatakannya, total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu orang ASN dan TNI-Polri.

Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal pemerintah sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.

Pendanaan APBN akan digunakan, antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, Istana Kepresidenan, Istana Wakil Presiden, dan lainnya.

Sementara itu, pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan Undang-Undang dengan bidang investasi.

Diantaranya untuk membangun Rumah Sakit Internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *