IDENTIK.NEWS – Sebanyak 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur selama tahap pertama pada bulan Juli 2024 hingga November 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan tempat tinggal bagi ASN yang bertugas di IKN.
Menurut Anas, ASN yang pertama kali dipindahkan akan berasal dari 37 kementerian/lembaga, dengan rencana sebanyak 1.740 hunian telah disiapkan untuk mereka. Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekedar relokasi fisik, tetapi juga merupakan sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Anas meminta setiap kementerian/lembaga untuk mempersiapkan SDM yang akan dipindahkan sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing. Ia menyebut pemindahan ASN ke IKN sebagai sebuah langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
“Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya, tidak hanya dalam transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, tetapi juga dalam pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN,” ujarnya.
Pemerintah berharap dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase, yaitu miniatur penyelenggara pemerintahan, pengembangan shared office di IKN, pengembangan agile government, pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan pembangunan kota cerdas dengan Artificial Intelligence (AI),” kata dia.
“Saat ini, fokus kebijakan pemindahan IKN dalam masa jangka pendek adalah pada fase pertama tahun 2022-2024 yang difokuskan pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” tambahnya.
Menurut Anas, pemerintah tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No.7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu, dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.
“Besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat, serta sarana prasarana pendukung yang baik,” terang Anas.
Respon (1)