Viral! Kotak Suara Dibawa ke Graha Gubernuran di Manado

Kotak Suara saat berada di Graha Gubernuran Sulut
Kotak Suara saat berada di Graha Gubernuran Sulut (foto: postingan Facebook Hillary Brigitta Lasut)
SULUT – Jagat maya mendadak viral akibat kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dibawa ke Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Kamis (15/02/2024).

Hal itu berawal dari status Facebook Hillary Brigitta Lasut yang mempertanyakan kotak suara dari beberapa daerah di Manado, yang dibawa ke Graha Gubernur Sulut.

Hillary menyorot terkait keamanan kotak suara tersebut. Pasalnya, anak dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, merupakan salah satu calon anggota DPR RI Dapil Sulut.

“Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado di bawa ke graha gubernur Sulut yang anaknya sedang mencalonkan diri dalam Pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas keluarga salah satu caleg? Untuk apa dibawa kesana? Apa tidak ada area lain!,” tulis Hillary dalam akun Facebook resminya.

Tangkapan Layar Postingan Hillary Brigitta Lasut di Akun Facebooknya
Tangkapan Layar Postingan Hillary Brigitta Lasut di Akun Facebooknya

Sontak hal itu mengundang reaksi ribuan netizen. Postingan itu dikomentari 1.805 dan 2.495 kali dibagikan.

Mengutip Manadopost.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado angkat bicara terkait viralnya kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado.

Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menjelaskan, kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wenang.

“Itu kotak suara hanya (dari) Kecamatan Wenang. Bukan se Kota Manado. Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” kata Farley.

Ia menerangkan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi.

Namun, pihaknya sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut. Demikian untuk proses pemindahan, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado.

“Yang pindahkan itu PPK. Sebab kan masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota. Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan suray suara tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *