Terkait Kriteria Fakir Miskin, Begini kata Amin Lasena

Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena menanggapi terkait kriteria fakir miskin oleh Kemensos yang membuat anggota DPRD Bolmut heran
Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena

IDENTIK.NEWS — Setelah membuat salah satu anggota DPRD Bolmut heran, terkait kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai syarat penerima bantuan sosial, mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Bolmut, Amin Lasena.

Amin Lasena mengatakan, terkait kriteria fakir miskin atau miskin ekstrim, pemerintah kabupaten Bolmut nanti akan melakukan pemetaan.

“Jadi nanti pemerintah akan melakukan pemetaan, mana yang masuk golongan fakir miskin, mana miskin dan mana setengah miskin,” kata Amin, Selasa (28/02/2023).

Ia menuturkan, semua masyarakat miskin nantinya akan mendapat penanggulangan dengan metode dan stress yang berbeda.

“Dan saat ini, Pemda Bolmut sudah pada tahap pemutakhiran data,” tutur Amin.

Dikatakannya, dirinya saat ini sebagai ketua program percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah (Bolmut), sedang merampungkan data kemiskinan.

“Saat ini datanya sudah ada di Bapelitbang, sedang di verifikasi dan validasi,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan terkait data DTKS yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat, akan diverifikasi dan divalidasi.

“Untuk Kabupaten Bolmut, sudah hampir rampung,” tukasnya.

Sebelumnya, kriteria fakir miskin yang dapat diakomodir oleh Kemensos, telah ditetapkan dengan delapan Kriteria.

Hal itu dituangkan dalam ketentuan Kemensos nomor 262/HUK/2022, tentang kriteria fakir miskin.

Dalam ketentuan itu, terdapat delapan poin kriteria fakir miskin yang ditetapkan. Delapan poin itu menyusul penjabaran dalam hal seseorang memiliki tempat tinggal dapat di deteksi lanjutan.

Berikut delapan poin kriteria tersebut
  • Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja
  • Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
  • Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
  • Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir
  • Tempat tinggal sebagian besar berlantaikan tanah dan atau plesteran
  • Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng
  • Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
  • Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.

Baca berita sebelumnya: Geger! Kriteria Fakir Miskin oleh Kemensos Buat Aleg Bolmut Melongo 

(Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *